Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Agama, Fachrul Razi, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 adalah sesuatu yang pahit dan sulit. Keputusan ini disampaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
“Sesuai undang-undang, selain kemampuan finansial, jamaah juga harus sehat, baik sejak dari embarkasi maupun saat perjalanan, ketika tiba di Saudi, pemondokan hingga kembali ke tanah air. Kemenag memiliki tugas pembinaan dan pelayanan, tapi Kemenag juga mempunyai tanggungjawab keselamatan jamaah,” kata Fachrul dalam jumpa pers, Selasa (2/6).
Ia menuturkan bahwa keselamatan jemaah haji dan keluarganya menjadi prioritas. Selain itu, resiko ibadah yang sangat mungkin terganggu dalam situasi Covid-19 di Arab Saudi harus menjadi perhatian.
“Keputusan yang pahit ini merupakan pilihan yang tepat dan paling maslahat bagi jamaah dan petugas serta kita semua. Keputusan ini melakukan pengkajian mendalam bahwa pandemi Covid-19 dapat mengancam nyawa jemaah,” ujarnya.
Mantan Wakil Panglima TNI ini mengingatkan bahwa dalam agama, keselamatan harus lebih diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan kebijakan.
“Ketetapan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, di antaranya jamaah yang menggunakan bisa reguler, khusus, mujamalah (undangan), atau furada berupa bisa khusus yang ditetapkan pemerintah Saudi,” tuturnya.
“Artinya, tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia,” imbuhnya.(02/EP)