Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Lanjutkan Kompetisi, Gaji Pemain dan Pelatih Sepakbola Bakal Dipotong?

Oleh Saiful Hadi
Senin, 29/06/2020 06:43
Piala AFC 2019

Pertandingan laga ketiga Grup G Piala AFC 2019 antara Persija Jakarta Vs Ceres Negros di Stadion Panaad, Filipina.Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – PSSI mempersilakan klub-klub Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2020 memangkas gaji pemain dan pelatih dalam lanjutan kompetisi yang dimulai Oktober 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Dalam SKEP/53/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 27 Juni 2020, PSSI menyatakan tim-tim Liga 1 boleh menggaji pemain dan pelatihnya 50 persen dari kontrak, sementara untuk Liga 2, 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di tempat klub berbasis.

“Jadi silakan klub serta pelatih dan pemain berdiskusi. Situasi pandemi membuat pemasukan klub tidak seperti biasa seperti kemungkinan tidak ada penonton di stadion,” kata Mochamad Iriawan di Jakarta, Minggu malam tadi.

Menurut Iriawan, sebelum mengeluarkan surat keputusan itu, PSSI sudah berdiskusi dengan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia (APSSI).

Baca Juga:

Menpora: Liga 1 Lanjut Tanpa Penonton

Ini Tujuh Rekomendasi Audit Stadion Kanjuruhan

Sesuai surar keputusan atau SKEP itu, klub-klub bisa menerapkan penyesuaian kontrak satu bulan sebelum kompetisi dimulai.

Meski belum ada tanggal rinci, SKEP/53/VI/2020 menyatakan bahwa Liga 1, 2 dan 3 musim 2020, yang sempat dihentikan sementara karena pandemi COVID-19, bergulir kembali mulai Oktober 2020.

Melalui SKEP/48/III/2020 yang dikeluarkan 27 Maret 2020, PSSI mengeluarkan kebijakan yang mempersilakan klub-klub Liga 1 dan 2 musim 2020 memotong gaji pemain dan pelatihnya maksimal 25 persen dari Maret sampai Juni 2020.

SK terbaru ini menciptakan kekosongan aturan untuk gaji Juli sampai Agustus 2020 karena kalau kompetisi diadakan Oktober, maka klub-klub baru memberikan penghasilan kepada pemainnya sejak September 2020.

Mengenai hal itu, PSSI menyerahkan semuanya kepada pihak klub untuk membicarakannya secara internal dengan pemain serta pelatih masing-masing. (Ant/Msh)

Tags: liga 1 indonesiaLiga 2PSSI
Previous Post

Inter Milan Raih Kemenangan Atas Parma 2-1

Next Post

Gelar Pentas Seni Virtual Perdana, Pemkot Tanjungpinang Sukses

Rekomendasi Berita

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Headline

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved