Indonesiainside.id, Jakarta – Aneh bin ajaib terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Sugiarto Tjandra diduga melakukan tiga hal bersamaan dalam waktu sehari. Ia mencetak E-KTP sekaligus rekam data pada waktu yang sama pada 8 Juni lalu, tambah lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
“Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan melakukan rekam data pada tanggal yang sama, yaitu 8 Juni 2020,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (6/7).
Buronan BLBI itu kemudian juga diketahui dengan menggunakan e-KTP yang baru dibuat itu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal yang sama, 8 Juni 2020 lalu.
Joko Tjandra mengajukan PK atas vonis Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara dan hlmembayar Rp15 juta pada 11 Juni 2009. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar juga dirampas untuk negara.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
“Harusnya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi Warga Negara lain, Papua Nugini. Ia memiliki paspor Negara Papua Nugini,” kata Boyamin.
Boyamin mengacu Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Di sisi lain ada perbedaan data di KTP baru Joko Tjandra, yang tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.
“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra,” tegasnya.
Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP el maka MAKI akan mengadukan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombusdman pada hari ini, Selasa (7/7) bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
Sementara itu, dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/7), buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Sugiarto Tjandra kembali mangkir dengan alasan sakit.(EP)