Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Nelayan Pantura Demo Menteri KKP Edhy Prabowo: Pak Menteri, Cantrang Itu Merusak!

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 18/07/2020 15:43
Nelayan pantura Kabupaten Indramayu, Jawa Barat demo kebijakan penggunaan cantrang Menteri KKP Edhy Prabowo. Foto: antara

Nelayan pantura Kabupaten Indramayu, Jawa Barat demo kebijakan penggunaan cantrang Menteri KKP Edhy Prabowo. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Cirebon – Nelayan pantura Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat pengawasan penggunaan jaring atau alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan seperti trawl, cantrang, dan lainnya, karena bisa merusak lingkungan.

“Kami menolak tegas adanya kebijakan terkait penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Cantrang itu jelas merusak,” kata koordinator nelayan pantura Indramayu Junedi di Indramayu, Sabtu(18/7).

Dia mengatakan rencana KKP kembali melegalkan cantrang tentu sangat meresahkan para nelayan, khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu.

Selain cantrang, nelayan juga meminta kepada KKP agar lebih ketat lagi dalam pengawasan penggunaan alat tangkap, terutama yang tidak ramah lingkungan seperti jaring trawl, karena sangat merugikan nelayan tradisional.

Baca Juga:

Majelis Hakim Banding: Di Mata Masyarakat Hukuman Edhy Prabowo Tidak Cerminkan Keadilan

Dua Kelompok Nelayan Berseteru Hingga Jatuh Korban, Bagaimana Solusinya?

Junaedi mengatakan di laut wilayah Arafura saat ini kembali ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl, pukat harimau, cantrang, dan lainnya, sehingga bisa menyebabkan jaring nelayan rusak.

“Kita terus merugi dengan kembali banyaknya jaring trawl yang digunakan, karena merusak biota laut dan juga jaring nelayan,” ujarnya.

Sementara nelayan lain Ahmad Fauzan mengatakan dengan kembalinya KKP memperbolehkan penggunaan cantrang, maka tentu akan sangat merusak lingkungan, karena jaring tersebut merusak pelung dan juga menangkap ikan kecil.

“Ketika cantrang kembali diperbolehkan, kami sangat menolak sebab bisa merusak lingkungan,” kata Ahmad Fauzan.

Sementara pemilik kapal Sirojudin mengaku sangat dirugikan dengan adanya jaring trawl, cantrang, dan pukat harimau, karena sering merusak jaring nelayan tradisional. Padahal harga jaring tidak murah.

“Kita rugi bisa mencapai Rp2 miliar ketika jaring rusak terbawa trawl,” tuturnya.(EP/Ant)

Tags: Cantrangmenteri KKP Edhy Prabowonelayan demo cantrang
Previous Post

Polisi Temukan Surat Terakhir Haruma Miura Sebelum Gantung Diri

Next Post

Pilkada Gunungsitoli Dinilai Rawan Gejolak Sosial, Selain PNS Tidak Netral dan Politik Uang Masih Ada Masalah Lainnya

Rekomendasi Berita

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Headline

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Headline

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka
Headline

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023

Comments 1

  1. Dasuki Raswadi says:
    3 tahun ago

    Larangan alat tangkap jenis cantrang sudah tepat. Karena dapat merusak ekosistem laut.
    Coba lihat dan perhatikan jenis alat tangkap cantrang dan cara kerjanya.
    Tindakan KKP Edhy Prabowo yang mengijinkan kembali penggunaan alat tangkap adalah langkah kemundura.

    Lebih jelasnya minta testimoni para ABK kapal pengguna alat tangkap jenis Cantrang secara tulus ikhlas tanpa ada penekenan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023 13:06
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023 12:54

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved