Indonesiainside.id, Jenewa – Sekelompok pakar hak asasi manusia (HAM) PBB menyerukan kepada Iran pada Kamis (16/7), untuk membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada tiga orang demonstran, setelah mereka diduga disiksa untuk membuat pengakuan. Mahkamah Agung Iran awal pekan ini menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya, Amir Hossein Moradi, Saeed Tamjidi, dan Mohammad Rajabi, atas tuduhan tindakan kriminal selama aksi protes November lalu, yang dipicu oleh kenaikan harga bbm.
“Hari ini kami bergabung dengan ratusan ribu orang Iran di media sosial yang mengutuk hukuman mati itu,” kata ahli independen PBB dalam sebuah pernyataan, tentang masalah seperti eksekusi sewenang-wenang, kebebasan berkumpul, dan penyiksaan. “Kami mendesak kepala kehakiman untuk segera membatalkan putusan itu dan memberikan peninjauan kembali yang cepat dan independen,” tambah pernyataan itu.
Para ahli yang ditunjuk oleh PBB juga menyerukan penyelidikan independen, dan tidak memihak terhadap tuduhan penyiksaan. Ketiga demonstran itu didakwa mengangkat senjata untuk berpartisipasi dalam vandalisme dan pembakaran selama aksi protes. Namun ketiganya membantah tuduhan tersebut.
Mereka pada awalnya dijatuhi hukuman mati pada Februari oleh pengadilan yang juga menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman cambuk terhadap mereka atas tuduhan lainnya. “Sejak awal, penangkapan dan penahanan mereka serta persidangan berikutnya penuh dengan tuduhan penolakan hak proses hukum mereka,” kata para ahli.
Dilansir dari Arab News, mereka mengatakan ketiganya mengaku setelah mengalami penyiksaan, termasuk pemukulan, sengatan listrik, dan digantung secara terbalik. Mereka tidak diberi perawatan medis dan ditolak akses ke pengacara selama interogasi, dan pengacara pilihan mereka tidak diizinkan untuk mewakili mereka, di Mahkamah Agung dan dibatasi untuk mengakses file kasus mereka selama persidangan.
Para ahli menekankan bahwa menjatuhkan hukuman mati atas dasar biaya keamanan nasional yang terlalu tinggi akan menjadi pelanggaran berat hak asasi manusia Iran. “Hukum internasional membatasi penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan paling serius dan mencegah putusan jika pengadilan yang adil belum diberikan dan jika hak-hak lain dilanggar,” kata mereka.
Demonstrasi meletus setelah pihak berwenang menaikkan lebih dari dua kali lipat harga bahan bakar. Keputusan yang tambah memperburuk kesulitan ekonomi di negara yang terkena sanksi itu. Pompa bensin dibakar, kantor polisi diserang, dan toko-toko dijarah, sebelum pasukan keamanan datang meredam suasana. Sediikitnya 304 orang tewas ketika aksi protes itu ditindas oleh pasukan keamanan negara.
Mereka menyerukan Iran untuk melakukan investigasi yang independen, tidak memihak dan transparan ke dalam peristiwa November 2019, dan menuntut pejabat negara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan membebaskan siapa pun yang ditahan karena melakukan protes secara damai. (NE)