Indonesiainside.id, Jember – Bupati Jember Faida menegaskan tidak semudah itu menurunkan jabatan seorang bupati. Hal ini karena bupati terpilih mendapatkan amanat dari rakyat sehingga posisinya kuat.
Tanggapan itu disampaikannya terkait dengan adanya pemakzulan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar dewan beberapa waktu lalu.
“Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat,” kata Faida kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Jember, Jumat(24/7).
Bupati perempuan pertama di Jember itu mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember hingga akhir masa jabatannya. Semua aktivitas birokrasi di Pemkab Jember juga akan berjalan seperti biasanya dan tidak terpengaruh pada isu pemakzulan tersebut.
“Saya tetap fokus pada penanganan Covid-19 karena saya juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jember,” ucapnya.
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan melakukan langkah hukum atas hak menyatakan pendapat yang kabarnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA), calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
“Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap,” katanya.
Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.
“Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu.
“Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi.
Menanggapi hal itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak. Hal ini karena pemberhentian bupati harus ada mekanisme hukumnya.
Salah satu yang penting adalah adanya fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Tanpa fatwa tersebut pemerintah provinsi juga tidak bisa berbuat lebih jauh.
(EP/Ant)