Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I selama dua pekan. Dengan demikian, Anies berharap kepada masyarakat untuk semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di ibu kota.
“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya, hingga tanggal 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/8).
Ia memaparkan, data pelanggaran dalam pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir. Bahkan, lanjut Anies, akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus lalu telah mencapai Rp2,87 miliar.
“Petugas kami di Satpol PP DKI mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” paparnya.
Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memcegah penyebaran Covid-19.
“Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB Transisi. Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50% kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan,” tuturnya. (RAM)