Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tersangka Penghapusan “Red Notice” Diperiksa Pekan Depan

Oleh Eko Pujianto
Senin, 17/08/2020 20:02
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Foto: Humas Polri

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Foto: Humas Polri

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan “red notice” atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.

“Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Jakarta, Senin.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada keesokan harinya.

“Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020,” kata Awi.

Baca Juga:

KPK Sangat Bernafsu Tangkap Harun Masiku, tapi Bingung karena Pandemi

KPK Hormati Gugatan Praperadilan MAKI terkait Perkara Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.

Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan “red notice” Djoko Tjandra, pada Kamis (6/8) Dittipidkor Mabes Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan

Dugaan tindak pidana pada kasus ini yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan “red notice” Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.(EP/ant)

Tags: djoko tjandraRed Notice
Previous Post

Kasus Covid-19 di Filipina Meningkat 164.474, Tertinggi di Asia Tenggara

Next Post

HUT ke-75 Kemerdekaan, 609 Narapidana Lapas Pamekasan Terima Remisi secara Virtual

Rekomendasi Berita

TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas
Headline

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali
Headline

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara
Headline

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023
Gubernur Jabar: Bandara Internasional Kertajati akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat dan Mengangkut Kargo
Headline

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023
Buka Puasa Keluarga Muslim Portugal
Headline

Makan dan Minum karena Lupa Tidak Membatalkan Puasa

27/03/2023
Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan
Headline

Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan

27/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023 13:02
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023 12:45
Gubernur Jabar: Bandara Internasional Kertajati akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat dan Mengangkut Kargo

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Berita Populer

DPR Ingatkan Mudik Tahun Ini Harus Lancar

26/03/2023 17:29

Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri

26/03/2023 17:19

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi

26/03/2023 13:38

Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan

26/03/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved