Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah merevisi ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libur pada tahun 2020 seiring dengan pandemi Covid-19. Revisi itu menambah jumlah hari libur pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.
Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.
Dan, gantinya, pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.
Kesepakatan revisi hari libur nasional dan cuti bersama ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Maret 2020 di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Salah satu yang dibahas waktu itu adalah soal cuti lebaran untuk mengantisipasi pemudik pulang kampung dan mencegah penularan Covid-19.
Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri jajaran menteri terkait. Yaitu, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Salah satunya adalah soal cuti bersama Muharam atau Tahun Baru Islam. Diputuskan bahwa libur 1 Muharam yang jatuh pada tanggal 20 Agustus 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pun demikian tanggal 21 Agustus yang jatuh pada hari Jumat, ditetapkan sebagai cuti bersama.
Hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 waktu itu sebagai berikut:
1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.
b. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.
c. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
4. Rapat telah merumuskan untuk menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 (dua puluh) hari menjadi 24 (dua puluh empat) hari yang akan segera ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
5. Tambahan 4 hari libur yang disepakati, adalah:
a. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
b. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah
c. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw
Adapun rinciannya SKB tersebut:
Hari Libur Nasional 2020
1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2020:
22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah
30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
24 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu Presiden Jokowi telah meneken Keppres cuti bersama 2020.
Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 ditandatangani Presiden Jokowi Selasa (18/8).
Dalam Keppres No 17 tahun 2020 dijelaskan ada 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama terhitung mulai 21 Agustus sampai 31 Desember 2020.
Termasuk adalah pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H (2020) lalu yang ditunda karena wabah corona.
1. Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H.
2. Rabu, 28 Oktober dan Jumat 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
3. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal 2020.
4. Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis (28, 29, 30, dan 31 Desember 2020): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
(EP)