Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PKS: Jangan Sampai Gara-Gara RUU Ciptaker Para Kiai Dijebloskan ke Penjara

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 28/08/2020 20:45
Ilustrasi pondok pesantren. Foto: antara

Ilustrasi pondok pesantren. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf ingin konsekuensi pelanggaran ketentuan perizinan dan badan hukum terhadap pesantren dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak berunsur pidana. Karena ada ancaman bagi pondok pesantren di balik RUU ini.

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, Bukhori yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI tidak mau para kiai dijebloskan ke penjara hanya karena melanggar izin pendirian pesantren dari pemerintah pusat dan tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam omnibus law tersebut.

Menurut dia, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Pasalnya, dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenai sanksi pidana.

“Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara,” kata Bukhori.

Baca Juga:

RUU Penguatan Sektor Keuangan Resmi Jadi Undang-Undang

Revisi UU Cipta Kerja Harus Sejalan dengan Kepentingan Rakyat

Menurut Bukhori, sebaiknya konsekuensinya diganti menjadi bersifat administratif, bukan diperlakukan secara pidana. Hal ini supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan prinsip pendidikan.

“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan,” kata Bukhori.

Bukhori menyebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Masih pada pasal yang sama, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Akan tetapi, bila pasal pemidanaan yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja justru bertentangan dengan konstitusi, bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya.

“Bahkan, menghalangi tujuan dari pendidikan itu sendiri,” kata Bukhori.

Dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional tanpa izin pemerintah pusat dan badan hukum.

Dalam paragraf 12 RUU Ciptaker tentang Pendidikan dan Kebudayaan, kata Bukhori, Pasal 68 Ayat (5) terkait dengan ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20/2003 ingin diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Namun, yang bermasalah adalah masih di paragraf yang sama RUU Cipta Kerja tersebut, Pasal 68 Ayat (10) terkait dengan ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 juga turut diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”(EP/ant)

Tags: ciptakeromnibus law
Previous Post

Dokter dan Bidan di Jembrana Positif Covid-19

Next Post

Objek Wisata Puser Angin Dinilai Malah Merusak Lingkungan

Rekomendasi Berita

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved