Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Aksi Pemuda dan Pelajar Tolak Ideologi PKI Dibubarkan Polisi

Eko Pujianto
Rabu, 7 Oktober 2020 21:24 WIB
ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI). Foto: antara

ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI). Foto: antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Polisi membubarkan aksi ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu(7/10) petang.

Masa aksi yang sudah merencanakan rute perjalanan terpaksa ditahan pihak kepolisian di sekitar kolong tol Kelurahan Sungai Bambu.

Pihak kepolisian dan koordinator aksi melakukan negosiasi karena kegiatan itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Mereka memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Jakarta Utara, namun diimbau untuk tidak melaksanakan aksi selama pandemi,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto.

Baca Juga:

China Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Pulangkan Paksa Para Pembangkang di Luar Negeri

Tidak Perlu Ditutup-tutupi, Usir Komunis Itu dari Natuna

Polisi menyiapkan 20 personel untuk mengamankan aksi itu. Sementara beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Lurah Sungai Bambu hanya melihat dan tidak melakukan upaya negosiasi.

“Yang penting kita sudah memberikan pengarahan dan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak,” jelas Lurah Sungai Bambu, Sumarno.

Sumarno menegaskan tidak bisa memberikan tindakan apa-apa karena itu merupakan tanggung jawab dari Satpol PP.

Pantauan Antara, ratusan masa aksi tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan sebagian pelajar tidak memakai masker.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).(EP)

Tags: komunisPKI
Berita Sebelumnya

Seratusan Pendemo UU Cipta Kerja di Semarang Diamankan Polisi

Berita Selanjutnya

Suka Takut-Takuti Kepala Dinas, Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan Dicopot dari Jabatannya

Rekomendasi Berita

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit
Headline

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

1 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Kedua Orang Tua Wafat, Gadis 19 Tahun Ini Gantikan Ayah Naik Haji
Headline

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

01/07/2022 17:49
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

01/07/2022 16:42
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved