Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Menang Gugatan PTUN, Kuasa Hukum: Habib Bahar Harus Dibebaskan

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 13/10/2020 10:27
Habib Bahar Bin Smith ketika keluar dari Lapas dengan program asimilasi. Foto: Antara

Habib Bahar Bin Smith ketika keluar dari Lapas dengan program asimilasi. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith. Atas dasar itu tim penasehat hukum Habib Bahar meminta Kementerian Hukum dan HAM segera membebaskan Habib Bahar dari penjara.

“Kami minta Habib Bahar segera dibebaskan. Kami minta pemerintah patuh dan konsekuen menjalankan putusan pengadilan, karena ini negara hukum,” kata Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, Selasa(13/10).

Habib Bahar sebelum ini mendapatkan asimilasi berdasarkan Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, baru beberapa hari, asimilasinya dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara, bahkan, ditempatkan di Lapas Nusakambangan.

Melalui kuasa hukumnya Habib Bahar kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BD. Dalam putusannya, Senin(12/10), majelis hakim PTUN Bandung menyatakan mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor.

Baca Juga:

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

Cuma Berjarak Dua Hari Ditangkap, Kuasa Hukum: Innalillahi….

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam persidangan virtual melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Hakim Faisal Zad menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

“Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor,” tegasnya.

Kuasa hukum Habib Bahar mengaku bersyukur upaya hukum yang dilakukannya membuahkan hasil. Atas dasar itu dirinya meminta agar Habib Bahar dibebaskan karena pencabutan asimilasinya tidak sah.

“Alhamdulillah gugatan kami diterima seluruhnya sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya dan dapat kembali ke rumah,” katanya.(EP)

Tags: FPIHabib Bahar
Previous Post

Kampanye Tatap Sulit Dicegah, Bupati Gunung Kidul: Kami Tak Ingin Pilkada 2020 Sebabkan Klaster Baru

Next Post

Bupati Minut Desak Aparat Jaga Stabilitas Jelang Pilkada

Rekomendasi Berita

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo
Headline

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

08/02/2023
Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan
Headline

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan
Headline

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Headline

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah
Headline

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

07/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

08/02/2023 08:03
Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved