Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith. Atas dasar itu tim penasehat hukum Habib Bahar meminta Kementerian Hukum dan HAM segera membebaskan Habib Bahar dari penjara.
“Kami minta Habib Bahar segera dibebaskan. Kami minta pemerintah patuh dan konsekuen menjalankan putusan pengadilan, karena ini negara hukum,” kata Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, Selasa(13/10).
Habib Bahar sebelum ini mendapatkan asimilasi berdasarkan Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, baru beberapa hari, asimilasinya dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara, bahkan, ditempatkan di Lapas Nusakambangan.
Melalui kuasa hukumnya Habib Bahar kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BD. Dalam putusannya, Senin(12/10), majelis hakim PTUN Bandung menyatakan mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam persidangan virtual melalui akun YouTube PTUN Bandung.
Hakim Faisal Zad menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.
“Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor,” tegasnya.
Kuasa hukum Habib Bahar mengaku bersyukur upaya hukum yang dilakukannya membuahkan hasil. Atas dasar itu dirinya meminta agar Habib Bahar dibebaskan karena pencabutan asimilasinya tidak sah.
“Alhamdulillah gugatan kami diterima seluruhnya sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya dan dapat kembali ke rumah,” katanya.(EP)