Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi hari ini, Selasa(13/10).
Menurut anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Syahganda Nainggolan diduga ditangkap polisi karena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal ini karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
“Kami belum tahu, kemungkinan karena ITE. Yang datang tim Siber,” katanya.
Dalam pantauan redaksi cuitan terakhir Syahganda Nainggolan di akun media sosial Twitternya tertulis delapan jam lalu, Selasa (13/10), pukul 02.16 WIB mengomentari tentang pemberitaan di Tempo.co, yang berjudul “Menhan Prabowo Sebut Ada Kekuatan Asing di Balik Demo Omnibus Law,”
Syahganda menuliskan komentar “Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing.
Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????,” tulisnya di @syahganda.

Sementara itu, Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Dia juga menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori aksi demo buruh.
“Sangat keliru jika ada anggapan seperti itu. KAMI itu gerakan intelektual dan Pak Syahganda ini kan Doktor,” tegasnya.(EP)