Indonesiainside.id, Jakarta – Polisi mengumumkan para tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah para tukang bangunan.
Mereka disebutkan pula tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat(23/10), dilansir Antara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
“Yang mempercepat/ akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.
Menanggapi hasil penyelidikan polisi tersebut, tokoh masyarakat Papua, Christ Wamea menyebutkan temuan itu hebat.
“Sepuntung rokok kuli bangunan hanguskan gedung utama kejagung. Temuan pak polisi hebat,” katanya di Twitternya, Jumat (23/10).
(EP)