Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Gugatan Kepesertaan BPJS Kesehatan Korban PHK Ditolak MK

Eko Pujianto
Selasa, 27/10/2020 - 06:44 WIB
Uji Materi Perppu Covid-19 Tidak Diterima, MK: Telah Kehilangan Objek

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Anadolu Agency

Indonesiainside.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diajukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(26/10), yang disiarkan secara daring.

Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 18 ayat (1) UU BPJS yang selengkapnya berbunyi “Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS” tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga:

Achmad Yurianto Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Jokowi Tunjuk Ali Ghufron Mukti jadi Dirut BPJS, Achmad Yurianto Ketua Dewas

Sebanyak 37 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Akan Diputuskan MK Hari Ini

Norma Pasal 18 ayat (1) UU BPJS justru menurut Mahkamah Konstitusi, merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Terkait dalil adanya kerugian konstitusional setelah pemohon berhenti bekerja tidak dapat mengakhiri kepesertaan BPJS atau berganti menjadi peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI), Mahkamah Konstitusi menyatakan UU BPJS memang tidak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI, tetapi memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada pun pelaksanaan lebih lanjut UU BPJS telah diatur di dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Kemudian mengenai kepesertaan pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan, hal itu tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan.(EP/Ant)

Topik Terkait: BPJS kesehatanMahkamah Konstitusi
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Annisa Pohan: Permainan GPK-PD Iming-Imingi Uang untuk Pemilik Suara Sah

Annisa Pohan: Permainan GPK-PD Iming-Imingi Uang untuk Pemilik Suara Sah

07/03/2021 - 11:52 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan, terus menggencarkan kejahatan politik lawan...

Mahfud MD Akan Jalani Tes Usap Covid-19 Usai Bertemu Ketua Umum PBNU

Mahfud MD: Pemerintahan SBY Tidak Melarang PKB Versi Parung dan Ancol

07/03/2021 - 11:01 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung pemerintahan SBY yang diam saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara...

Srikandi Demokrat Malu Melihat Moeldoko Pakai Jas Kebesaran Partai Demokrat

Kisruh KLB Partai Demokrat, Mantan Ketua MK Sarankan Jokowi Ganti Kepala Staf Presiden

07/03/2021 - 10:02 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat mengantarkan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi Ketua Umum. Acara...

Feyenoord Berondong VVV Venlo Enam Gol Tanpa Balas

Feyenoord Berondong VVV Venlo Enam Gol Tanpa Balas

07/03/2021 - 09:05 WIB

Indonesiainside.id, Amsterdam - Feyenoord memberondong gawang tamunya VVV Venlo enam gol tanpa balas untuk kembali ke jalur kemenangan dalam laga...

Gatot Nurmantyo: KAMI Memberi Masukan Kepada Siapa Pun yang Berkuasa Agar Amanah dan Sejalan Cita-Cita Rakyat

Kisah Gatot Nurmantyo yang Menolak Tawaran untuk Mendongkel AHY

07/03/2021 - 04:30 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memang bukan politikus. Namun, dia berkomitmen menjunjung tinggi nilai atau value meski...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Kisah Gatot Nurmantyo yang Menolak Tawaran untuk Mendongkel AHY
  2. Muncul Petisi Copot Moeldoko dan Usut Pemalsu Dokumen KLB Demokrat
  3. Ustaz Tengku Zulkarnain: Jangan Mengangkat Orang yang Berjiwa “Brutus”, Kecewa Ujungnya
  4. Moeldoko Dipilih dalam KLB yang Hanya Dihadiri oleh Oknum-Oknum
  5. Srikandi Demokrat Malu Melihat Moeldoko Pakai Jas Kebesaran Partai Demokrat
Berita Selengkapnya

Narasi

Para Tokoh Membangun Partai Politik Tidak Ada yang Instan
Headline

Para Tokoh Membangun Partai Politik Tidak Ada yang Instan

06/03/2021

Berita Terkini

Main di Kandang, Udinese Gebuk Sassuolo 2-0

Main di Kandang, Udinese Gebuk Sassuolo 2-0

07/03/2021
Lyon Lolos Babak Ketiga Piala Prancis

Lyon Lolos Babak Ketiga Piala Prancis

07/03/2021
Annisa Pohan: Permainan GPK-PD Iming-Imingi Uang untuk Pemilik Suara Sah

Annisa Pohan: Permainan GPK-PD Iming-Imingi Uang untuk Pemilik Suara Sah

07/03/2021
Bruno Fernandes Tolak Kritikan Bermain Buruk

Bruno Fernandes Tolak Kritikan Bermain Buruk

07/03/2021
Kaesang Pangarep

Teman Kuliah Ingatkan Kaesang Jangan Jadi Laki-laki Pengecut

07/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi