Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 28/10/2020 21:37
Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar. Foto: Antara

Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa penyidik tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah mereka diperiksa penyidik Polri pada Selasa (27/10).

“Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya,” kata Brigjen Sambo di Jakarta, Rabu(28/10).

Pada Selasa (27/10), tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Sementara satu tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung yang berinisial NH dengan alasan sakit.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap NH pada Senin (2/11).

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Digarap Kejagung

Petinggi Waskita Karya Diperiksa Kejagung

“Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020,” tutur Sambo.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan cleaning service yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Tags: kebakaran kejagungKejagung
Previous Post

Anies Baswedan Imbau Masyarakat Waspadai Klaster Keluarga, Jumlahnya Lebih dari 4.500 Kasus

Next Post

Pencinta Otomotif Makassar Gelar Aksi: Kami Bukan Pembalap Liar

Rekomendasi Berita

Garuda vs La Albiceleste, Ketum PSSI Sebut Dibantu Javier Zanetti
Headline

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual 5 Juni, Termurah Rp 600 Ribu

30/05/2023
Kampanye Trump Terkecoh, Ribuan Pengguna TikTok Pesan Tiket tapi Tidak Niat Datang
Headline

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

30/05/2023
Wamenag Larang ASN Cawe-Cawe, Siapa pun Terpilih adalah Putra-putra Terbaik Bangsa
Headline

Wamenag Larang ASN Cawe-Cawe, Siapa pun Terpilih adalah Putra-putra Terbaik Bangsa

30/05/2023
Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mario Dandy Satriyo Sebagai Mahasiswa
Headline

Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

29/05/2023
53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit
Headline

Lebih 30 Ribu Jamaah Haji Tiba di Madinah, 4 Wafat dan 84 Sakit

29/05/2023
Haji 2023, Merokok di Kawasan Masjid dan Hotel Didenda Rp800 Ribu
Headline

Haji 2023, Merokok di Kawasan Masjid dan Hotel Didenda Rp800 Ribu

29/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

30/05/2023 12:59
YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56
Pilpres 2019, Kemana Suara Nahdliyin Berlabuh?

Pengamat Nilai Peluang PAN Besar Rebut Hati Warga Nadhliyin

30/05/2023 10:15
Garuda vs La Albiceleste, Ketum PSSI Sebut Dibantu Javier Zanetti

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual 5 Juni, Termurah Rp 600 Ribu

30/05/2023 08:46

Berita Populer

Perbaikan Jalan Prancis Dikebut Siang dan Malam, Warga Diminta Sabar

29/05/2023 16:55

Begini Cara Bupati Zaki Cari Bibit Atlet Muda Sepakbola di Kabupaten Tangerang

29/05/2023 13:44

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04

Pemerintah Kaji Fasilitas Check In Pesawat di Setiap Stasiun Kereta Bandara

29/05/2023 14:51