Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab terkait kerumunan massa pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markaz FPI, Petamburan, Jakarta. FPI dan Habib Rizieq pun sudah menerima sanksi tersebut dan membayar denda Rp50 juta secara tunai.
Belakangan, Polri menyelidiki dugaan adanya tindak pidana pelanggaran protokol pada kegiatan tersebut. Semua pihak terkait dari kalangan penyelenggara hingga aparat dan petugas Satgas Covid-19 dipanggil untuk diperiksa. Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut diperiksa, dalam kaitan sebagai pihak yang dmintai klarifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur (Wagub)( Ahmad Riza Patria mengungkapkan, keterbatasan personel menjadi alasan utama pihaknya tidak mencegah dan membubarkan kerumunan massa pendukung pimpinan FPI Rizieq Shihab saat Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq yang lalu.
Riza menjelaskan bahwa jumlah jajaran pengawas kepatuhan protokol kesehatan seperti Satpol PP yang ada di lapangan terbatas dan tak sebanding dengan jumlah kerumunan massa di kawasan Petamburan yang diperkirakan hingga ribuan orang tersebut.
“Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas. Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kami kan tidak bisa berdiri sendiri,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11).
Karena membludaknya massa di Petamburan sejak dari kedatangan Rizieq di Tanah Air dari Kerajaan Arab Saudi, kegiatan maulid hingga resepsi pernikahan putri Rizieq yang akhirnya mendapatkan sorotan berbagai pihak termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, politisi Gerindra itu menyatakan pihaknya telah melaksanakan tugas penegakkan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut, mulai dari imbauan, sosialisasi, hingga penerapan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
“Kami kan sudah melakukan tugas. Kami mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, kami denda,” ucap Riza.
Selain itu, Riza juga menyebut pihaknya telah meminta Rizieq untuk tidak lagi membuat kerumunan di Jakarta. Kegiatan apapun, kata dia, termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol COVID-19 atau dilakukan secara virtual.
“Tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin Maulid Nabi bukan jumlah jamaahnya yang banyak. Kesuksesannya diukur dari sejauh mana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihaknya sejak awal sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengingatkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terkait sejumlah kegiatan Rizieq Syihab.
Mulai dari kegiatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020 pekan lalu.
“Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan,” kata Mahfud. (Aza/Ant)