Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Minggu, 14 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Azhar Azis
Kamis, 26/11/2020 02:19
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Hanya beberapa saat setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis dini hari (26/11).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar,” ujar Edhy.

Baca Juga:

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

Edhy juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.

“Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati,” kata Edhy yang sudah mengenakan jaket oranye tersebut.

Ia mengaku tidak melakukan pencitraan di depan umum dan mengaku akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.

“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai,” ujar Edhy.

Edhy selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, Edhy selaku Meneteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. “Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK. (Aza/Ant)

Tags: Edhy PrabowogerindraKPKOTT KPK
Berita Sebelumnya

Saksi Ahli Gugatan Polusi Udara: Jangan Korbankan Masyarakat karena Pencemaran Udara

Berita Selanjutnya

UEA Menangguhkan Visa Untuk 13 Negara Mayoritas Muslim

Rekomendasi Berita

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal
Headline

Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

13/08/2022
Tentara Israel Kembali Tembaki Wartawan
Headline

Tentara Israel Kembali Tembaki Wartawan

13/08/2022
Yang Suka Beli Pakaian Bekas, Awas! Pak Zulhas Temukan Ada Bahaya Jamur Kapang
Headline

Yang Suka Beli Pakaian Bekas, Awas! Pak Zulhas Temukan Ada Bahaya Jamur Kapang

13/08/2022
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada

13/08/2022
Dua Mata yang Tak Tersentuh Api Neraka
Headline

Tangisan Tiga Sisi Tragedi Pembunuhan Brigadir J

13/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Penulis Ayat-Ayat Setan Matanya Buta Setelah Ditikam

13/08/2022 10:15

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022 08:47

Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

13/08/2022 14:25

Risalah

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

12/08/2022

Berita Terkini

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022 16:42
Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

13/08/2022 14:25
Tentara Israel Kembali Tembaki Wartawan

Tentara Israel Kembali Tembaki Wartawan

13/08/2022 14:05
Yang Suka Beli Pakaian Bekas, Awas! Pak Zulhas Temukan Ada Bahaya Jamur Kapang

Yang Suka Beli Pakaian Bekas, Awas! Pak Zulhas Temukan Ada Bahaya Jamur Kapang

13/08/2022 14:00
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved