Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Uang Suap Lobster Diduga Mengalir Kemana-mana, KPK Bidik Oknum Lainnya, Termasuk Partai

Eko Pujianto
Kamis, 26/11/2020 - 06:18 WIB
Uang Suap Lobster Diduga Mengalir Kemana-mana, KPK Bidik Oknum Lainnya, Termasuk Partai

Uang dolar AS

Indonesiainside.id, Jakarta – KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga:

Namanya Muncul di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Effendi Gazali Jelaskan Kronologi Jadi Penasehat Menteri KKP

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: Negara Hanya Dapat Remah-Remah Dalam Ekspor Lobster

Eks Anak Buah Sebut Edhy Prabowo Sejak Awal Ngebet Ingin Ekspor Lobster

“Apakah ada 40 persuahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus,” tambah Nawawi.

Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers juga menyebutkan untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain perlu waktu.

“Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya,” kata Karyoto.

Karyoto juga mengatakan KPK akan memanggil saksi-saksi baik dari internal KKP maupun pihak lain untuk mengungkap kasus ini.

“Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya dari kartu ATM kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu,” tambah Karyoto.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Karto (ACK) yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACT yaitu Ahmbad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Abhmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(EP/Ant)

Topik Terkait: Edhy PrabowoLobster
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Riza Patria: Ada Dua Hambatan Atasi Banjir Jakarta

Riza Patria: Ada Dua Hambatan Atasi Banjir Jakarta

06/03/2021 - 22:45 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terdapat dua hambatan utama dalam melakukan pembebasan lahan untuk...

Puluhan Personel Satpol PP Diterjunkan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pembukaan Bioskop

Bioskop Sudah Buka Tapi Tetap Sepi Karena Pengunjung Ketakutan

06/03/2021 - 22:30 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Bioskop Indonesia telah dibuka sejak Oktober 2020 namun jumlah penontonnya tetap tidak banyak, salah satu alasannya adalah...

Peletakan Batu Pertama Masjid Agung dan Islamic Centre Hadiah Sheikh Zayed dari UEA di Solo Dimulai

06/03/2021 - 22:29 WIB

Indonesiainside.id, Solo– Hari ini,  Sabtu (6/3), proyek pembangunan Masjid Agung Sheikh Zayed di Solo, Jawa Tengah, resmi dimulai. Pembangunan masjid...

Para Tokoh Membangun Partai Politik Tidak Ada yang Instan

Para Tokoh Membangun Partai Politik Tidak Ada yang Instan

06/03/2021 - 20:51 WIB

Untuk mendirikan partai politik, biayanya memang tidak sedikit. Namun, itu juga yang pernah dilalui para tokoh politik negeri ini dengan...

Pertama Kali, Paus Fransiskus Bertemu Tokoh Terkemuka Syiah Irak, Sistani

Pertama Kali, Paus Fransiskus Bertemu Tokoh Terkemuka Syiah Irak, Sistani

06/03/2021 - 19:02 WIB

Indonesiainside.id, Baghdad– Paus Fransiskus mengadakan pertemuan bersejarah pada hari Sabtu dengan ulama terkemuka Syiah Irak Ayatollah Ali Al-Sistani di selatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Muncul Petisi Copot Moeldoko dan Usut Pemalsu Dokumen KLB Demokrat
  2. Ustaz Tengku Zulkarnain: Jangan Mengangkat Orang yang Berjiwa “Brutus”, Kecewa Ujungnya
  3. Saiful Mujani: Kalau Pemerintah Akui KLB Moeldoko, Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang
  4. DPD-DPD Demokrat Pemilik Hak Suara Kompak Tolak Moeldoko, Papua Nyatakan Siap Perang
  5. Srikandi Demokrat Malu Melihat Moeldoko Pakai Jas Kebesaran Partai Demokrat
Berita Selengkapnya

Narasi

Para Tokoh Membangun Partai Politik Tidak Ada yang Instan
Headline

Para Tokoh Membangun Partai Politik Tidak Ada yang Instan

06/03/2021

Berita Terkini

Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Padang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Padang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

06/03/2021
Menteri Perindustrian Sudan Dinyatakan Positif terkena Virus Corona

Menteri Perindustrian Sudan Dinyatakan Positif terkena Virus Corona

06/03/2021
Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Sampai Februari Rp5,3 Miliar

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Sampai Februari Rp5,3 Miliar

06/03/2021
Gubernur Nabar Ingatkan Penyelenggara Olahraga Patuhi Prokes

Gubernur Nabar Ingatkan Penyelenggara Olahraga Patuhi Prokes

06/03/2021
Kapolda Papua Temukan Indikasi Dana Desa Bocor Buat Modal KKB

Satu Anggota KKB Diduga dari Undianus Kogoya Tewas dalam Baku Tembak di Sugapa

06/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi