Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Kembali Zona Merah: Tangsel, Serang, Tangerang dan Cilegon

Azhar Azis
Selasa, 01/12/2020 - 00:13 WIB
Covid-19 Bertahan di Uang Kertas, Kaca, dan Baja Antikarat sampai 28 Hari

Ilustrasi - Virus corona (COVID-19). (Dok Antara)

Indonesiainside.id, Serang – 
Empat dari delapan kabupaten/kota di Privinsi Banten kembali menjadi zona merah karena penyebaran Covid-19 meningkat di daerah tersebut.

“Ada empat hal yang menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 di Banten,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Senin (30/11).

Empat kabupatem/kota yang kembali menjadi zona merah di Banten yakni Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.

Baca Juga:

Kebakaran Perumahan di Lebak Banten Meningkat Sejak Sepekan Terakhir

Terpeleset dan Terbawa Arus Banjir Usai Merakit ‘Perahu’, Warga Cibodas, Tangerang Ditemukan Tewas

Wali Kota Tangerang: Kenaikan Air Cukup Tinggi akibat Kiriman dari Tangsel dan Kabupaten

“Per hari ini menjadi empat daerah zona merah. Kemarin kan hanya Kota Cilegon saja, karena daerah lainnya sudah zona oranye,” kata Ati.

Menurut dia, penyebab pertama karena masyarakat belum disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal ini diperburuk oleh perilaku masyarakat yang berkerumun sehingga meningkatkan resiko penularan.

“Ke dua, masyarakat semakin lengah dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Seperti tak memiliki empati, padahal telah ada banyak korban kasus Covid-19 sampai ruang isolasi dan ICU Covid RS dan tempat karantinapun sudah penuh,” kata Ati.

Selanjutnya, penyebab ke tiga karena mobilitas penduduk yang masif, terutama di masa libur panjang cuti bersama. Sedangkan penyebab ke empat masyarakat takut melakukan tes  ketika sudah memiliki gejala terjangkit Covid-19. Padahal, jika masyarakat dites dan positif, akan dilakukan isolasi dan mencegah penularan kepada orang lain.

“Jadi kami menghimbau agar masyarakat betul-betul bisa bekerja sama dengan pemerintah karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri karena kita membutuhkan kolaborasi bersama dengan masyarakat untuk dapat menekan angka penularan,” katanya.

Ati mengajak masyarakat jangan sampai menyia-nyiakan pengorbanan para tenaga kesehatan yang selalu berjibaku menolong dan merawat untuk menyelamatkan para penderita Covid-19.

Hingga Senin (30/11) jumlah kasus positif Covid-19 di Banten sebanyak 13.339 kasus, masih dirawat 2.021 orang, sembuh 10.923 orang dan meninggal dunia 395 orang. (Ant/Aza)

Topik Terkait: BantenCilegonserangTangerangTangselzona merah
ShareTweetSend

Berita Lainnya

AHY Sebut Orang Lingkaran Jokowi Berupaya Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

AHY Unggah Empat Video: SBY Sang Penggagas dan Tujuan Pendirian Demokrat

01/03/2021 - 23:49 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Partai Demokrat memanas. Namun, sumber konflik di partai ini justru datang dari eksternal partai serta sekelompok politisi...

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

01/03/2021 - 23:03 WIB

Indonesianside.id, Paris--Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan dua rekan bisnisnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.  Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman...

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Ketua Umum PBNU: Agama Tegas Melarang, Pemerintah Harusnya Menekan Konsumsi Miras, Bukan Mendorong Naik

01/03/2021 - 22:51 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Ormas Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan...

Anggota DPR RI: Ini Apa-apaan? Kita Butuh Investasi, tapi Jangan Bahayakan Bangsa

8 Kritik Menggelitik Netizen Cukup Unik soal Miras

01/03/2021 - 22:32 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Hari ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo, agar...

Ingin Warganya Aman, Pemprov Papua akan Kaji Ulang Penerapan Perpres Minuman Keras

Ingin Warganya Aman, Pemprov Papua akan Kaji Ulang Penerapan Perpres Minuman Keras

01/03/2021 - 21:37 WIB

Indonesiainside.id,  Jayapura--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana mengkaji kembali penerapan peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman beralkohol di wilayahnya.  Penjabat Sekretaris...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  2. GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk
  3. 31 Petugas Polisi Malaysia Teraancam Hukuman Berat karena Dicurigai Terlibat Penipuan Online
  4. Anggota Polisi Bandel Keluyuran ke Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
  5. Malaysia dan Singapura Desak ASEAN Memainkan Peran atas Situasi Myanmar
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

AHY Sebut Orang Lingkaran Jokowi Berupaya Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

AHY Unggah Empat Video: SBY Sang Penggagas dan Tujuan Pendirian Demokrat

01/03/2021
Polisi Diraja Malaysia Memburu 3.800 Jamaah Tabligh

31 Petugas Polisi Malaysia Teraancam Hukuman Berat karena Dicurigai Terlibat Penipuan Online

01/03/2021
Pesawat Komersial Sudan Mendarat Darurat setelah Ada Kucing Ngamuk

Pesawat Komersial Sudan Mendarat Darurat setelah Ada Kucing Ngamuk

01/03/2021
Posting Konten Anti-Islam di Medsos, 3 Karyawan India di UEA Dipecat

Penafsiran UU ITE Perlu Disosialisasikan agar Masyarakat Tak Kehilangan Kebebasan Berekspresi

01/03/2021
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi