Indonesiainside.id, Jakarta – Polemik mengenai rencana kenaikan tunjangan per anggota dewan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebanyak Rp8 miliar terus bergulir. Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin menegaskan, rencana kenaikan tunjangan tersebut tidak sampai Rp8 miliar.
“Itu tidak benar angkanya seperti itu. Apalagi itu bukan kewenangan DPRD, menaikkan tunjangan. Sebab, itu harus diatur dalam Pergub setelah disetujui Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Itu sangat berlebihan, tidak mungkin anggarannya sebesar itu,” ujar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/12).
Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui, nantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlebih dahulu mengkajinya. “Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, proyeksi, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Nanti, masih ada evaluasi dari Kemendagri,” ucapnya.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp888.861.846.000 sulit terealisasi. Sebab, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp580 miliar. “Kalikan saja jumlah anggota 106 berapa itu? Pagunya Rp580 miliar,” katanya.
Disebutkan Arifin, anggaran tunjangan yang dinaikkan itu adalah untuk kegiatan sosialisasi ke masyarakat dan bukan untuk tunjangan pribadi anggota dewan. “Jadi ini ada usulan penambahan kegiatan anggota DPRD untuk turun menyapa masyarakat agar anggaran DPRD lebih dekat dengan konstituennnya dan dapat menyerap dengan baik aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan di DPRD. Jadi bukan kenaikan tunjangan anggota DPRD,” kata Arifin.
Sebelumnya, rencana kenaikan tunjangan itu masih dalam bentuk draf yang belum disahkan. DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
“Kan bedanya sosialisasi peraturan, yang naik itu rencana akan diminta naik tunjangan perumahan sama tunjangan transportasi dan itu tidak besar. Tunjangan transportasi naik jadi Rp12 juta, tunjangan perumahan naiknya Rp13 juta, pokoknya naiknya Rp40 juta,” katanya. (Aza/Ant)