Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Empat Orang Diamankan Polisi Karena Mengancam Mahfud MD

Eko Pujianto
Minggu, 13/12/2020 - 18:32 WIB
Empat Orang Diamankan Polisi Karena Mengancam Mahfud MD

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Ahad.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

Baca Juga:

Mahfud MD: Pemerintah akan Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Menko Polhukam Bentuk Tim Khusus Revisi UU ITE, Mahfud MD: Butuh Waktu 2 Bulan

Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, Interpretasi Teknis dan Pasal-Pasal Karet

“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan,” katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama “Amazing Pasuruan” pada 9 November 2020.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” ujar Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS”.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.(EP/Ant)

Topik Terkait: amazing pasuruanMahfud MD
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Hujan Petir Akan Menyambangi Jakarta pada Rabu Siang

LAPAN: Siklon Tropis Hindarkan Jawa Bagian Barat dari Hujan Ekstrem

01/03/2021 - 11:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Siklon tropis di bagian Samudra Hindia telah menggagalkan pembentukan awan dan hujan di Jawa bagian barat sehingga...

Denny Siregar Curhat Keselamatannya, Christ Wamea: Kalau Sayang Keluarga Jangan Tekuni Pekerjaan Tukang Fitnah dan Tukang Bohong

Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua

01/03/2021 - 09:59 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta – Pegiat sosial media sekaligus penulis, Denny Siregar membuat pernyataan yang membuatnya disemprot warganet di Twitter. Dalam postingan...

Hiburan Malam dan Bioskop di Bandung Boleh Beroperasi

Anggota Polisi Bandel Keluyuran ke Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Siap-siap Kena Sanksi Tegas

01/03/2021 - 09:32 WIB

Indonesiainside.id, Kupang - Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan bahwa akan menindak tegas anggota Polri di wilayah...

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

PN Jaksel Kembali Agendakan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Hari Ini

01/03/2021 - 08:59 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan...

Hujan Petir Akan Menyambangi Jakarta pada Rabu Siang

Waspada! Beberapa Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

01/03/2021 - 08:49 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hari ini (Senin, 1/3) memberikan peringatan dini untuk beberapa daerah yang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Ketua MUI Dr Cholil Nafis: Tidak Ada Kearifan Lokal, Bukti Kriminal karena Miras Banyak, Untuk Apa Melegalkan Investasi?
  2. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  3. Deputi V Kantor Staf Presiden Akui Nurdin Gubernur Kreatif dan Inovatif
  4. Berprestasi tapi Korupsi, Ketua KPK: Ada Pertemuan Kekuasaan dan Kesempatan, serta Minusnya Integritas
  5. Pendeta Elifas Maspaitella Ditahbiskan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Dibongkar

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Dibongkar

01/03/2021
Kelapa Bido di Pantai Morotai Nyaris Punah

Kelapa Bido di Pantai Morotai Nyaris Punah

01/03/2021
Tinjau Vaksinasi di Benteng Vredeburg, Presiden Berharap Ekonomi Segera Pulih

Tinjau Vaksinasi di Benteng Vredeburg, Presiden Berharap Ekonomi Segera Pulih

01/03/2021
Hujan Petir Akan Menyambangi Jakarta pada Rabu Siang

LAPAN: Siklon Tropis Hindarkan Jawa Bagian Barat dari Hujan Ekstrem

01/03/2021
KPK Akan Gelar Jumpa Pers terkait OTT Gubernur Sulsel

KPK Geledah Kantor FTZ Bintan

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi