Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat Kita?

Azhar Azis
Senin, 21/12/2020 - 15:51 WIB
shalat jumat

Masjid Agung Istiqlal, Jakarta Pusat dipenuhi jamaah untuk shalat tarawih. Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

Ada kebiasaan di antara umat Islam bahwa yang selalu ditunjuk menjadi imam shalat adalah mereka yang menjadi pengurus masjid atau yang lebih tua antara para mereka yang mendirikan shalat jamaah.

Dalam hal penunjukan imam shalat, khususnya dalam shalat wajib lima waktu, sudah dijelaskan secara terang benderang dalam hadits Nabi SAW. Namun, sebelum kita membahas siapakah yang paling berhak menjadi imam shalat, terlebih dulu kita ketahui apa saja syarat menjadi imam shalat.

Syarat-Syarat Imam

Baca Juga:

Hadits Arbain (23): Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan al-Qur’an

Tips untuk Meraih Shalat yang Khusyu’

Posisi Makmum yang Mendapat Keutamaan

1. Laki-laki
2. Adil
3. Berilmu

Seorang wanita mengimami jamaah laki-laki, tidak sah. Wanita hanya bisa mengimami sesama wanita atau anak-anaknya yang masih kecil di rumah.

Seorang fasik yang telah diketahui kefasikannya juga tidak bisa menjadi imam dalam shalat berjamaah, kecuali dia seorang penguasa yang ditakuti, atau seorang yang bodoh kecuali jamaah yang sama dengannya.

Orang yang Lebih Utama Menjadi Imam

Tidak diragukan lagi, orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Kemudian, secara beurutan, orang yang paling mengerti masalah agama Islam, lalu orang yang paling taqwa, lalu orang yang paling tua usianya.

Orang yang paling tua usianya, namun bacaannya kurang fasih, hendaklah mengalah dari orang yang lebih mudah darinya jika bacaannya lebih fasih. Yakni, fasih dari sisi tajwid dan makharijul huruf (penyebutan huruf-huruf yang betul).

Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

“Hendaklah yang mengimami (shalat) suatu kaum adalah orang yang paling fasih bacaan al-Qurannya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yang paling mengetahui mengenai Sunnah (ajaran Nabi). Jika pengetahui mereka megenai Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya.” (HR Muslim no 673)

Sebagai catatan, ketentuan bagi orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah mereka yang dikategorikan pribumi atau penduduk setempat (muqimin). Begitu juga dengan penguasa setempat, keduanya (penguasa dan muqimin) lebih utama menjadi imam dibandingkan yang lainnya (pendatang).

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang mengimami (shalat jamaah) pada sisi keluarga (pribumi/ muqimin) atau penguasanya, kecuali atas izinnya.” (Diriwayatkan oleh Said bin Mashur)

Lalu, bagaimana jika yang menjadi imam shalat adalah orang yang kurang utama berdasarkan hadits Nabi di atas? Meski tergolong kurang utama sebagai imam shalat, maka shalatnya tetap sah karena Rasulullah SAW pernah shalat di belakang (menjadi makmum) Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf, padahal Rasulullah SAW lebih utama dari kedua sahabat tersebut. (Aza)

Topik Terkait: Cara Shalat Nabiimam shalatshalat
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama dan Independen PT Kereta Api

03/03/2021 - 20:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kementerian BUMN mengangkat Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen baru PT Kereta Api...

Soal Jatah Vaksin Covid-19, Gubernur Sulsel Menanti Juknis Pemerintah

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

03/03/2021 - 20:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS), penyuap Gubernur...

Dua Menteri Ditangkap KPK, Pakar: Indikator Tidak Berfungsinya Hukuman bagi Koruptor

Sekjen Kemensos: Ada Uang Operasional ke Juliari dari Pengadaan Bansos

03/03/2021 - 19:26 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono menyebut ada uang operasional ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara...

Nama Effendi Gazali Muncul dalam Sidang Korupsi Edhy Prabowo

Nama Effendi Gazali Muncul dalam Sidang Korupsi Edhy Prabowo

03/03/2021 - 18:44 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua majelis hakim mempertanyakan kualifikasi pakar komunikasi politik Effendi Gazali duduk sebagai penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan....

Jumlah Kematian Meningkat, Ini Antisipasi Negara-Negara Hadapi Corona

Intelijen: Mutasi Covid-19 B117 Ditemukan dari Hasil Riset 426 Spesimen di Indonesia

03/03/2021 - 17:20 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan temuan dua kasus mutasi Covid-19 B117 asal inggris merupakan hasil riset dari...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Pesekutuan Gereja-Gereja di Indonesia: Pendidikan Agama Sebaiknya Dilakukan di Keluarga dan Rumah Ibadah Tidak di Sekolah
  2. Pendidikan Agama Islam Diprotes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Majlis Ta’lim Nursyifa: Lakum Dinukum Waliyadin
  3. Guru Besar Al Azhar Indonesia Sebut Kerumunan Massa Jokowi di NTT Tak Ada Unsur Pidana
  4. Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya
  5. Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Warganet: Itu Hanya Pengalihan Isu Kerumunan
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama dan Independen PT Kereta Api

03/03/2021
Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Kasus Korupsi Asabri

Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Kasus Korupsi Asabri

03/03/2021
Soal Jatah Vaksin Covid-19, Gubernur Sulsel Menanti Juknis Pemerintah

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

03/03/2021
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: Negara Hanya Dapat Remah-Remah Dalam Ekspor Lobster

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: Negara Hanya Dapat Remah-Remah Dalam Ekspor Lobster

03/03/2021
Kasal Luncurkan Kapal Angkut Tank

Kasal Luncurkan Kapal Angkut Tank

03/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi