Indonesiainside.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah bakal menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan dana amal usaha dan persyarikatan yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Juknis tersebut akan diterapkan oleh seluruh pimpinan amal usaha Muhammadiyah di Indonesia.
“Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI beroperasi,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto saat konferensi pers, Selasa (22/12).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan sikap PP Muhammadiyah terhadap merger bank syariah BUMN. Dia menjelaskan, penggabungan tiga bank syariah yang dikelola pemerintah merupakan kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah yang diambil berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.
PP Muhammadiyah memberikan syarat kepada BSI hasil merger agar pendanaannya berpihak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta umat Islam sehingga mendorong pemerataan kesejahteraan.
“BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial ekonomi secara lebih progresif di negeri ini,” kata Agung Danarto.
Adapun BSI merupakan hasil merger atau penggabungan usaha dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Agung mengatakan fasilitas pendanaan BSI ke depan jangan hanya menguntungkan korporasi besar dan segelintir pihak saja
BSI yang berlabelkan syariah secara khusus, kata dia, penting menaruh perhatian, pemihakan dan kebijakan imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang sampai saat ini masih lemah secara ekonomi.
Kebijakan khusus tersebut, lanjut dia, menjadi perwujudan dari keadilan distributif dalam bingkai aktualisasi persatuan Indonesia. Bila umat Islam kuat maka bangsa Indonesia pun akan menjadi kuat dan maju.
Agung mengatakan salah satu masalah bangsa Indonesia ialah masalah kesenjangan sosial ekonomi dengan mayoritas rakyat belum memperoleh taraf hidup yang sejahtera secara merata. Sementara sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sebesar-besarnya.
Dengan kata lain, lanjut dia, sistem ekonomi Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata dan terciptanya kemakmuran bagi sebesar-besarnya hajat hidup rakyat sebagaimana cita-cita dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.
“Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia,” katanya.(EP/Ant)