Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pakar Hukum Menduga FPI dan HTI Jadi Tumbal Kekalahan Ahok di Pilkada DKI

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 02/01/2021 16:45
Ahok jadi komut Pertamina. Foto: Antara

Ahok jadi komut Pertamina. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH dalam kanal YouTube, Bravos Radio Indonesia, dipantau Sabtu(2/1), menegaskan, pemerintah tidak bisa seenaknya menabrak hukum positif dalam membubarkan ormas. Hal ini merujuk pada dibubarkannya FPI oleh keputusan enam menteri padahal ada undang-undang yang harus ditaati sebagai hukum positif dalam pembubaran ormas.

“Tidak ada membubarkan sebuah ormas itu tanpa lewat proses pengadilan.” katanya.

Taufik menilai pemerintah ‘kebelet’ membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya. Diduga ada motif lain dibalik pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersebut. Hal ini tak lepas dari masalah Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Jadi pemerintah kita itu kayak orang udah kebelet jadi ketika orang kebelet itu nalar sehatnya nggak dipakai karena kalau berbicara pembubaran FPI. Dalam masalah FPI ini lebih konyol lagi permainan sosiodrama dan teaterikalnya lebih seru. Hal ini karena melibatkan tentara.” ujarnya.

Baca Juga:

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

Ahok Kunjungi Papua Selama Sepekan

Dia menyatakan ada 4 (empat) proses pembubaran sebuah ormas. Tidak bisa serta merta hanya lewat pengumuman dan keputusan menteri.

“Yang benar bagaimana? Harus lewat empat tahap. Tahap yang pertama, dikasih peringatan 1,2, dan 3. Kalau itu tidak mengindahkan nanti digugat ke pengadilan dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputus. Nah disitulah baru ketahuan Front Pembela Islam ini diteruskan atau tidak.” sambungnya.

Di sisi lain, karena lewat proses peradilan mereka memiliki hak apa mengajukan kasasi sebagaimana disebut tadi. FPI memiliki kesempatan untuk membela diri, mendapatkan keseteraan perlakuan di bidang hukum.

Dirinya menduga pembubaran FPI karena diduga terkait dengan kekalahan di Pilkada DKI. Awalnya HTI dibubarkan, kemudian menyusul FPI.

“Di awal saya memulai percakapan dengan kala kata-kata kebelet, ini kan karena ada marah yang luar biasa, saya tidak tahu itu apa ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Namun diduga penutupan HTI dan sekarang Front Pembela Islam itu masih terkait erat dengan kekalahan Ahok di dalam proses Pilkada DKI,”ujarnya.

“Tampaknya ada pihak tertentu yang meminta FPI untuk segera dibubarkan, itu dalam bahasanya orang Jawa namanya kelilip (kerikil di mata) begitu. Karena kalau Anda tanya dari sisi hukum saya bilang nggak ada, nggak ada sisi hukum, semua ditabrak gitu.” katanya.(EP)

 

 

 

 

 

 

Tags: AhokFPIHTI
Previous Post

Andi Arief Nasihati Mahfud MD: Jangan Dengarkan Jenderal Tua yang Menyesatkan

Next Post

Sekolah Ditutup, Inggris Operasikan Kembali RS Darurat Hadapi Varian Baru Corona

Rekomendasi Berita

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved