Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Legislator Menilai Tidak Ada yang Baru dalam Perwali Prokes Surabaya

Oleh Eko Pujianto
Senin, 04/01/2021 19:54
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Antara

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Surabaya – Legislator menilai tidak ada yang baru terkait Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.

Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Senin, mengatakan sejatinya tidak ada perubahan antara Perwali yang baru dengan yang lama, melainkan hanya penekanan soal sanksi.

“Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya karena di pasal 38 setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp150 ribu,” kata Mahfudz.

Menurut dia, pada kondisi seperti saat ini, warga Surabaya semestinya membutuhkan stimulus untuk bangkit dan bukan malah ditakut-takuti dengan adanya sanksi dalam Perwali 67/2020.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

Musim Baru Umrah Dibuka 1 Muharram, Syarat Vaksin Covid-19 dan PCR Dihapus

Ia kembali menyinggung soal penutupan beberapa tempat hiburan atau wisata yang diatur dalam Perwali tersebut yang justru dampak kerugiannya ada pada warga Surabaya.

“Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup selamanya. Kami setuju pub, diskotik, karaoke dan semacamnya ditutup selamanya. Jangan cuma masa pandemi,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk itu, lanjut dia, dalam mencegah penyebaran COVID-19, alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

“Adanya pemerintah itu adalah spiritnya untuk melayani warganya. Bukan menjadi tuan bagi warganya. Perwali ini spiritnya juga harus melayani,” katanya.

Anggota komisi B lainnya John Thamrun mengatakan, penegakan Perwali 67/2020 sebaiknya tidak dipukul rata, terutama terhadap lokasi usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (prokes).

“Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di Surabaya,” kata John.

John menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 Perwali 67/2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.

“Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan disamakan,” kata politikus PDIP Surabaya ini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan beberapa pelanggaran dalam Perwali 67/2020 yang perlu diperhatikan di antaranya tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun di suatu tempat dan tempat usaha yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB.

Adapun poin penting dalam Perwali 67/2020 yakni pada pasal 38 berupa sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif meliputi perorangan : Rp150.000, pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000 dan pencabutan izin. (EP/Ant)

Tags: vaksin Covid-19Vaksinasi Covid-19
Previous Post

Empat Ribu Nakes di Kediri Bakal Divaksinasi

Next Post

Mudah Rusak, Distribusi Vaksin Perlu Usaha Besar Untuk Sampai ke Pelosok

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved