Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pemkot Bogor Sambut Baik Keputusan PSBB Se-Jawa dan Bali

Oleh Azhar Azis
Kamis, 07/01/2021 23:50
PSBB Jakarta. Foto: Antara

PSBB Jakarta. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Bogor – Pemerintah Kota Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

“Pemerintah Kota Bogor meresponsnya dengan sangat. Harus ada langkah-langkah terkoordinasi secara secara luas guna menekan laju penularan COVID-19,” kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (7/1).

Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor merespons keputudan pemerintah pusat tersebut, yakni menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang sudah diterapkan. “Pada penerapan PSBB Jawa Bali, akan kita evaluasi jam operasional sektor usaha dan kegiatan masyarakat,” katanta.

Bima menilai ada beberapa kebijakan baru penerapan penerapan PSBB se-Jawa Bali yakni pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00 WIB. Kedua, pembatasan kegiatan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen.

Baca Juga:

Sebelum Ditemukan Terbungkus Karung, Lulu Handayani Diminta Anaknya Segera Pulang

Tiga Solusi Penyelesaian Penataan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur

“Itu artinya kegiatannya lebih sedikit dari sebelumnya yakni 50 persen,” ujarnya.

Ketiga, penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH dan WFO) dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. “Jadi, masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada,” ujarnya.

Menurut Bima, rencana kebijakan PSBB se-Jawa-Bali yang akan diterapkan pemerintah pusat, pada prinsipnya sejalan dengan kebijakan PSBMK. “Hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut, yakni WFH, jam operasional mal, serta pembatasan kegiatan rumah makan dan restoran,” katanya. (Aza/Ant)

Tags: bogorjawa-bali
Previous Post

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 2.398

Next Post

Pemprov DKI: Alhamdulillah, Pemerintah Pusat Membuat Kebijakan yang Baik

Rekomendasi Berita

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah
Headline

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI
Headline

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye
Headline

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved