Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Twitter, Periscope, dan Pinterest Kelabakan Setelah Turki Melarang Semua Jenis Iklan di Platformnya

Eko Pujianto
Selasa, 19/01/2021 - 13:31 WIB
Twitter, Periscope, dan Pinterest Kelabakan Setelah Turki Melarang Semua Jenis Iklan di Platformnya

Indonesiainside.id, Ankara – Pemerintah Turki melarang aktifitas periklanan di situs media sosial yang tidak menunjuk perwakilan lokal.

Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di Turki, yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di negara itu untuk mempekerjakan perwakilan lokal.

Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial sebesar TRY40 juta dalam dua fase pertama proses tersebut.

Baca Juga:

Hari Perempuan Internasional: Wanita Uighur Berbaris Menuntut Penutupan Kamp Xinjiang

#BebaskanUlamadanAktivis Trending di Twitter, Warganet Minta HRS Dibebaskan

Tanggapi #SyopiBunuhUMKM , Warganet: UMKM Sudah Banyak yang Jualan di Shopee

Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan fase kedua dilewati, otoritas Turki akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen hingga 90 persen.

Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, maka 75 persen dari denda akan dihapuskan dan pengurangan bandwidth akan dihentikan.

Dijelaskan, iklan-iklan Turki tidak bisa ditampilkan di Pinterest, Twitter dan Periscope. Jika perusahaan di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.

Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal.

Deputi Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki Omer Fatih Sayan mengatakan bahwa larangan iklan akan dikontrol oleh otoritas Turki seperti Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Regulasi dan Pengawasan Perbankan, Bank Sentral dan Badan Inspeksi Pajak.

Menurut Sayan, Turki tidak ingin melarang warganya dari layanan apa pun, tetapi negara berkomitmen untuk mengambil setiap langkah untuk melindungi data, privasi, dan haknya.

“Kami tidak akan pernah membiarkan fasisme digital dan anarkisme mendominasi di Turki,” ujar dia.

Sayan menegaskan bahwa pelecehan, fitnah dan pelanggaran hak bukanlah kebebasan tetapi kejahatan, dan Turki tidak akan pernah mengizinkan siapa pun untuk melakukan ini dan kejahatan serupa dengan kedok kebebasan.

“Kami berharap Twitter dan Pinterest, yang masih belum memberi tahu kami tentang perwakilan [lokal] mereka, segera mengambil langkah yang diperlukan,” tambah dia.

Sebagai bagian dari undang-undang, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan semacam itu.

Jejaring sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, undang-undang juga mewajibkan perusahaan media sosial mengambil tindakan untuk menyimpan data pengguna yang berbasis di Turki di dalam negeri.(AA/EP)

Topik Terkait: IklanperiscopepinterestTurkiTwitter
ShareTweetSend

Berita Lainnya

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

09/03/2021 - 07:33 WIB

Indonesiainside.id, Washington--Menurut studi Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), efek Covid-19 dapat menghasilkan tambahan 10 juta pernikahan anak dalam dekade ini....

Emas Logam Mulia

Waspada, Harga Emas Kembali Terseok-seok

09/03/2021 - 07:30 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Emas merosot lagi lebih dari satu persen pada akhir perdagangan Senin (Selasa pagi WIB), terperosok ke level...

Persija Siap Lawan Klub Mana Pun di Piala Menpora

Persija Siap Lawan Klub Mana Pun di Piala Menpora

09/03/2021 - 05:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Direktur Olahraga Persija Ferry Paulus sangat optimistis menatap Piala Menpora 2021. Dia berani menyebut timnya siap melawan...

Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI di Timika Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI di Timika Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

09/03/2021 - 02:59 WIB

Indonesiainside.id, Timika - Keluarga korban penembakan oleh oknum aparat TNI di jalan poros Timika-Pelabuhan Pomako, menuntut ganti rugi sebesar Rp5...

Nenek dan Cucunya Tewas Dalam Korban Kebakaran Rumah

Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Terbakar Gara-gara Main Korek

09/03/2021 - 00:35 WIB

Indonesiainside.id, Pekanbaru - Bocah berusia 3 tahun bernama Fauzan, warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru tewas secara...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Menteri Pertahanan Australia Minta Maaf Setelah Sebut Mantan Stafnya ‘Sapi Betina Pembohong’
  2. Kader Demokrat yang Ikut KLB Penggulingan AHY di Deli Serdang Mulai Diverifikasi Sebelum Dipecat
  3. Ibu Felicia ‘Ngamuk’ di Sosmed, Warganet: Memandang Rendah Karyawan!
  4. Akibat Lockdown, Banyak Gadis Remaja Inggris Menderita Sindrom ‘Tic dan Tourette’
  5. AHY Bukan Ketum dan Moeldoko Tak Langgar Aturan Trending di Twitter
Berita Selengkapnya

Narasi

Fidyah dan Problematikanya
Headline

Sahabat Sebagai Cermin

08/03/2021

Berita Terkini

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

09/03/2021
Pasangan Zina Dicambuk 200 Kali oleh Algojo Khusus, Yang Laki-Laki Ambruk & Wanitanya Menangis

Berbuat Mesum, Oknum PNS Aceh Dihukum Cambuk 18 Kali

09/03/2021
Emas Logam Mulia

Waspada, Harga Emas Kembali Terseok-seok

09/03/2021
Kadinkes Cirebon: Tidak Ada Efek Samping Vaksinasi

Kadinkes Cirebon: Tidak Ada Efek Samping Vaksinasi

09/03/2021
Tingkat Efikasi Sinovac 65,3 Persen, Tidak Menjamin 100 Persen dari Perlindungan Covid-19

Total 67 Ribu Masyarakat Samarinda Akan Dapatkan Vaksinasi Covid-19

09/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi