Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Mahkamah Konstitusi Ternyata Butuh 82 Hari Selesaikan Satu Perkara

Eko Pujianto
Kamis, 21/01/2021 - 20:41 WIB
Calon Hakim Ad Hoc di MA Dipersoalkan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi membutuhkan rata-rata 82 hari kerja atau 122 hari kalender untuk menyelesaikan satu perkara pada 2020.

“Mahkamah mencatat rata-rata waktu penyelesaian perkara selama 82 hari kerja atau selaras atau setara 3,9 bulan per perkara,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis.

Untuk membantu penyelesaian perkara, Anwar Usman mengatakan pada masa pandemi Covid-19, lembaga yang dipimpinnya menggunakan piranti kerja pendukung berbasis teknologi informasi komunikasi modern.

Baca Juga:

Denny: Alhamdulillah, Sidang Pembuktian di MK Selesai, Kita Tunggu Putusan yang Adil

Survei Lembaga dengan Tingkat Kepuasan Tertinggi, TNI Nomor Satu

100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di Mahkamah Konstitusi

Dengan piranti itu, proses penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan dan sidang hingga pengucapan putusan dapat dilakukan secara daring.

Anwar Usman mengatakan secara faktual, jangka waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan 2019, yakni waktu yang dibutuhkan adalah 93 hari kerja atau setara 4,4 bulan per perkara.

Menurut dia, catatan waktu penyelesaian perkara itu menunjukkan kinerja Mahkamah Konstitusi yang semakin meningkat serta komitmen dalam mempercepat penyelesaian perkara.

Selain kinerja itu, Mahkamah Konstitusi dikatakannya menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat, Piagam Penghargaan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, dan Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik V Tahun 2020 Kategori Lembaga Negara.

“Pujian dan kritik tidak terhindarkan karena kedua hal tersebut bertali-temali termasuk MK yang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sehingga ketika menjatuhkan sebuah putusan tidak mungkin bisa untuk memuaskan semua pihak,” ucap Anwar Usman.(EP/Ant)

Topik Terkait: Mahkamah KonstitusiMK
ShareTweetSend

Berita Lainnya

AHY Sebut Orang Lingkaran Jokowi Berupaya Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

AHY Unggah Empat Video: SBY Sang Penggagas dan Tujuan Pendirian Demokrat

01/03/2021 - 23:49 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Partai Demokrat memanas. Namun, sumber konflik di partai ini justru datang dari eksternal partai serta sekelompok politisi...

Posting Konten Anti-Islam di Medsos, 3 Karyawan India di UEA Dipecat

Penafsiran UU ITE Perlu Disosialisasikan agar Masyarakat Tak Kehilangan Kebebasan Berekspresi

01/03/2021 - 23:07 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta-- Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, Danis Wahidin, mengatakan penafsiran terhadap UU Nomor 11/2008 tentang Informasi...

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

01/03/2021 - 23:03 WIB

Indonesianside.id, Paris--Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan dua rekan bisnisnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.  Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman...

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Ketua Umum PBNU: Agama Tegas Melarang, Pemerintah Harusnya Menekan Konsumsi Miras, Bukan Mendorong Naik

01/03/2021 - 22:51 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Ormas Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan...

Anggota DPR RI: Ini Apa-apaan? Kita Butuh Investasi, tapi Jangan Bahayakan Bangsa

8 Kritik Menggelitik Netizen Cukup Unik soal Miras

01/03/2021 - 22:32 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Hari ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo, agar...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  2. GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk
  3. 31 Petugas Polisi Malaysia Teraancam Hukuman Berat karena Dicurigai Terlibat Penipuan Online
  4. Anggota Polisi Bandel Keluyuran ke Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
  5. Malaysia dan Singapura Desak ASEAN Memainkan Peran atas Situasi Myanmar
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

AHY Sebut Orang Lingkaran Jokowi Berupaya Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

AHY Unggah Empat Video: SBY Sang Penggagas dan Tujuan Pendirian Demokrat

01/03/2021
Polisi Diraja Malaysia Memburu 3.800 Jamaah Tabligh

31 Petugas Polisi Malaysia Teraancam Hukuman Berat karena Dicurigai Terlibat Penipuan Online

01/03/2021
Pesawat Komersial Sudan Mendarat Darurat setelah Ada Kucing Ngamuk

Pesawat Komersial Sudan Mendarat Darurat setelah Ada Kucing Ngamuk

01/03/2021
Posting Konten Anti-Islam di Medsos, 3 Karyawan India di UEA Dipecat

Penafsiran UU ITE Perlu Disosialisasikan agar Masyarakat Tak Kehilangan Kebebasan Berekspresi

01/03/2021
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi