Indonesiainside.id, Jakarta – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 bakal terus melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan agar kasus itu terungkap jelas dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah mengamati secara cermat tentang penanganan kasus oleh Pemerintah dan Komnas HAM, TP3 menilai itu jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi obyektif dan fakta-fakta di lapangan. Karena itulah TP3 melakukan langkah-langkah advokasi,” ujar Juru bicara TP3, Marwan Batubara, dalam konferensi pers di Hotel Century Jakarta, Kamis (21/1).
Marwan melanjutkan, pada 7 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 (enam) orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, karena mereka melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Belakangan pada 14 Desember 2020 Polri menyatakan 2 (dua) laskar FPI tewas dalam baku tembak dan 4 (empat) lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil.
“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.
Dari kompilasi berbagai informasi, TP3 meyakini bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak.
“TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya,” kata Marwan.
Menurutnya, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extra judicial killing.
TP3 juga menilai, tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan yang berlaku.
“Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan,” tegas Marwan.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam TP3 antara lain adalah Mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, dan Candra Kurnia.(EP)