Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Prancis Setujui RUU Pembatasan Aktivitas Kaum Muslim

Eko Pujianto
Minggu, 24/01/2021 - 20:38 WIB
Prancis Setujui RUU Pembatasan Aktivitas Kaum Muslim

Aksi boikot Presiden Macron dan produk dari Prancis.

Indonesiainside.id, Paris – Sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui “piagam nilai-nilai Republik” yang diumumkan sebelumnya oleh presiden negara itu.

RUU itu diperkenalkan pada 2 Oktober oleh Emmanuel Macron untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islam”.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan di Twitter bahwa rancangan undang-undang, yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, diterima secara luas oleh komisi khusus.

Baca Juga:

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

Pakistan Menyebut ‘RUU Separatisme’ Prancis Diskriminatif dan Anti-Muslim

Larangan Penggunaan Hewan Mempengaruhi Bisnis Sirkus Prancis

Darmanin mengatakan Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini tetapi untuk mempertahankan nilai-nilai republik.

Dia juga mengatakan bahwa meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.

Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam “piagam prinsip” Islam pada hari Kamis yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.

RUU menempatkan Muslim di dalam ‘blokade’

RUU tersebut akan diserahkan ke Majelis Nasional pada bulan Februari. RUU tersebut mendapat kritik luas karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Selain itu mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Undang-undang tahun 2004 melarang penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas.

Namun RUU ini membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU ini melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain, kebijakan yang membuka jalan bagi evaluasi dan penindasan perbedaan pendapat atas nama “sikap yang menghasut kebencian” dengan mekanisme baru. RUU itu juga mensyaratkan “pendidikan sekularisme” untuk semua pejabat publik.(EP/AA)

Topik Terkait: Anti IslamislamophobiaPrancis
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Jubir Gubernur Sulsel: Tidak dalam OTT, Nurdin Pergi atas Permintaan KPK Selaku Saksi

Koalisi LSM Antikorupsi Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Nurdin di Mega Proyek MNP

04/03/2021 - 17:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Lembaga dan aktivis antikorupsi di Makassar mendukung dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus...

KPK: Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK: Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

04/03/2021 - 16:35 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak...

Hujan Lebat Disertai Petir Landa Sumut Dua Hari ke Depan

Fenomena Hujan Es akibat Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng dan Jatim

04/03/2021 - 16:25 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Cuaca ekstrem diprediksi bergeser ke bagian tengah dan timur Pulau Jawa. Tak hanya itu, wilayah Jawa bagian tengah...

Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

04/03/2021 - 16:01 WIB

Indonesiainside.id, Kolaka Utara - Jenazah Briptu Herlis tiba di kampung halamannya, Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,...

Pengajuan Cuti ASN Tak Bisa Ditolak Pemerintah, Kecuali…

Rekrutmen ASN 2021, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi

04/03/2021 - 15:46 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2021 yang membuka lowongan untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Puluhan Teroris Siapkan Aksi Bom Bunuh Diri, Anggota DPR: Kejar Sampai ke Akarnya
  2. Nama Effendi Gazali Muncul dalam Sidang Korupsi Edhy Prabowo
  3. Oknum Polri Jual Senjata ke KKB Papua, ‘Satu Butir Peluru itu Pasti ada Harganya’
  4. Namanya Muncul di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Effendi Gazali Jelaskan Kronologi Jadi Penasehat Menteri KKP
  5. Perempuan AS Pertama Ini Berhasil Jalani Transplantasi Wajah Kedua setelah Dibakar Mantan Suaminya
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Diserang Ulat

Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Diserang Ulat

04/03/2021
Jubir Gubernur Sulsel: Tidak dalam OTT, Nurdin Pergi atas Permintaan KPK Selaku Saksi

Koalisi LSM Antikorupsi Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Nurdin di Mega Proyek MNP

04/03/2021
KPK: Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK: Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

04/03/2021
Hujan Lebat Disertai Petir Landa Sumut Dua Hari ke Depan

Fenomena Hujan Es akibat Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng dan Jatim

04/03/2021
Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

04/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi