Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaporkan telah menutup sementara 2.404 tempat usaha sejak PSBB April sampai saat ini.
Usaha yang ditutup sementara dinilai melanggar Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Selain penyegelan sementara, adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat. Total denda yang telah dihimpun sebanyak Rp 2.115.650.000.
“Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).
Terbaru, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.
“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, surat rekomendasi itu menyebutkan bahwa tempat usaha tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional selama PSBB. Pengusaha dianggap tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini,” tegas Arifin. (Aza/Ant)