Indonesianside.id, Paris–Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan dua rekan bisnisnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti korupsi.
Sarkozy, 66, dinyatakan bersalah karena mencoba menyuap hakim Gilbert Azibert dengan menawarinya pekerjaan eksklusif di Monaco dengan imbalan informasi tentang investigasi kriminal terhadap partai politiknya. Mantan pengacara Sarkozy Thierry Herzog dan Azibert dilaporkan dijatuhi hukuman yang sama, kutip Reuters.
Hakim, dalam putusanya mengatakan Sarkozy dapat menjalani masa hukumannya di rumah dengan label elektronik terpasang di badannya. Mengutip BBC, Sarkozy tampaknya akan mengajukan banding.
Peristiwa dini dinilai sebagai kejadian penting dalam dunia hukum Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan Jacques Chirac, pendahulu Sarkozy sebagai sesama politisi konservatif.
Chirac mendapat hukuman dua tahun pada tahun 2011 karena telah membuat jabatan palsu di Balai Kota Paris untuk rekan politisinya ketika menjadi walikota Paris. Hukuman itu mendapat penangguhan.
Hukuman itu digambarkan sebagai sukses hukum setelah era perang di negara itu dan jaksa pada saat yang sama menuntut hukuman penjara empat tahun untuk Sarkozy. Kasus korupsi berfokus pada pembicaraan antara Azibert dan Herzog, yang dicatat oleh penyelidik yang melihat klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L’Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden.
Politisi gaek itu diduga telah melakukan penipuan berlebihan selama kampanye Pilpres pada 2012. Dia telah menjabat sebagai presiden pada periode 2007-2021. Saat itu, Sarkozy hendak menjabat kembali, tetapi gagal memenangkan pemilu 2012.
Sarkozy juga akan diadili dalam kasus terpisah, dari 17 Maret hingga 15 April, terkait dengan apa yang disebut perselingkuhan Bygmalion. Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden sejak 2007, dituding melakukan kecurangan berlebihan dalam kampanye presiden 2012. (NE)