Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 12 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Suu Kyi Muncul untuk Pertama Kali Sejak Ditangkap

AH Kholis
Senin, 01/03/2021 21:09
Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/wsj.

Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/wsj.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Yangon–Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi muncul ke pengadilan pada  hari Senin (1/3). Ini adalah kemunculannya  untuk pertama kali, sejak ditahan oleh otoritas militer Myanmar, sebulan lalu, kutip AFP.

Suu Kyi, 75, muncul di pengadilan dalam keadaan sehat, menurut pengacaranya Maung Zaw kepada AFP.  Suu Kyi, yang muncul di pengadilan melalui tautan video, tampak dalam “keadaan sehat” dan meminta untuk bertemu dengan tim kuasa hukum, kata pengacaranya.

Suu Kyi ditempatkan sebagai tahanan rumah pada 1 Februari dan tidak terlihat di depan umum sampai sidang hari ini, ketika dia muncul melalui tautan video di pengadilan di ibu kota, Nay Pyi Taw. Suu Kyi awalnya menghadapi dua dakwaan terkait dengan impor walkie talkie ilegal dan dugaan pelanggaran undang-undang bencana alam Myanmar.

Namun, dakwaan lebih lanjut ditambahkan pada hari Senin, yakni yang terkait dengan dugaan pelanggaran aturan pembatasan sosial Covid-19 selama kampanye. Selain itu, ia juga dituduh menyebarkan “ketakutan”.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Kudeta Gagal Turki Untuk Memberangus Oposisi

Empat Aktivis Demokrasi Myanmar Dieksekusi Militer

Dakwaan awal bisa membawa hukuman hingga tiga tahun penjara. Tidak jelas hukuman apa yang mungkin dijatuhkan terkait dakwaan baru, kutip BBC. Sidang kasus ini telah ditunda hingga 15 Maret.

Myanmar Now melaporkan pada hari Senin bahwa presiden yang digulingkan Win Myint – sekutu utama Suu Kyi – juga telah didakwa atas penghasutan di bawah pasal 505b hukum pidana. Popularitas Suu Kyi telah melonjak di Myanmar sejak penangkapannya, tetapi reputasi internasionalnya masih ternoda oleh tuduhan bahwa dia menutup mata terhadap pembersihan etnis minoritas Muslim Rohingya.

Munculnya Suu Kyi terjadi saat pengunjuk rasa berdemonstrasi di jalan-jalan menentang kekuasaan Junta, pada hari Ahad.  Setidaknya 18 orang tewas pada hari Ahad dengan polisi dan tentara menggunakan peluru tajam untuk membubarkan pengunjuk rasa di beberapa kota di Myanmar, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut organisasi HAM PBB, menjadikan aksi protes hari Ahad (28/02) sebagai yang paling banyak memakan korban sejak kudeta militer pada 1 Februari. (NE)

Tags: aung san suu kyikudetaMyanmar
Berita Sebelumnya

Malaysia dan Singapura Desak ASEAN Memainkan Peran atas Situasi Myanmar

Berita Selanjutnya

Hadits Arbain (23): Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan al-Qur’an

Rekomendasi Berita

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan
Headline

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022
Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!
Headline

Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!

11/08/2022
Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan
Headline

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan

11/08/2022
Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana
Headline

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!

11/08/2022 20:19

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022 20:40

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022 08:19

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Generasi Z Perlu Literasi Digital Agar Gunakan Medsos Secara Bijak

Generasi Z Perlu Literasi Digital Agar Gunakan Medsos Secara Bijak

12/08/2022 13:11
Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

12/08/2022 10:07
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

12/08/2022 10:03
Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022 08:19
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved