Indonesiainside.id, Surabaya— Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan sikap terkait terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengatur investasi mimunan keras (Miras). PWNU secara tegas menolak kebijakan yang mengarah legalisasi Miras.
“Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” ujar penyataan yang ditandatangani ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib KH Anwar Manshur dan KH Syafrudin Syaruf; serta Ketua Tanfidiyah dan Sekretaris PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar dan Akhmad Muzakki.
Lebih jauh, PWNU mendesak PBNU lebih tegas menyampaikan hal ini kepada pemerintah. “Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol,” demikian dalam pernyataan resmi yang beredar Selasa (2/3).
Dalam pernyataanya PWNU Jatim mengatakan, bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyah. Inilah empat poin pernyataan sikap PWNU Jatim yang tertuang dalam surat bernomor 851/PW/A-II/L/III/2021 ini;
- Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;
- Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;
- Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
- Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. (NE)