Indonesiainside.id, New Delhi– Polisi di India telah mendaftarkan dua kasus pada hari Sabtu terhadap seorang pendeta Hindu karena komentar yang menghujat nabi kaum Muslim. Polisi mendaftarkan kasus terhadap Yati Narsinghan dan Saraswati atas komentar tentang Nabi Muhammad, lapor Anadolu Agency.
Kasus-kasus tersebut, satu di Mumbai dan satu lagi di New Delhi, didaftarkan atas nama kepala pendeta Kuil Dasna Devi Yati Narsinghanand Saraswati setelah video konferensi pers di Press Club of India menjadi viral di mana ia terlihat melecehkan Nabi Muhammad.
“FIR (Laporan Informasi Pertama) didaftarkan hari ini, 3 April 2021 di Kantor Polisi Pydhonie, Mumbai di bawah pasal 295 (A) 153 (A) 505 (2) oleh Raza Academy dan TNRF (Dewan) melalui Sayed Moin Ashraf Sahab dan Saeed Noori Sahab melawan fitnah Narsinghanand Saraswati, ”kata akun Twitter resmi Raza Academy yang berbasis di Mumbai.
Kasus New Delhi didaftarkan setelah anggota dewan legislatif Partai Aam Aadmi, Amanatullah Khan, mengajukan pengaduan polisi ke kantor polisi Jamia Nagar. Kasus tersebut didaftarkan di Kantor Polisi Jalan Parlemen.
“Melihat video yang beredar di media sosial soal konferensi yang berlangsung di klub pers, kasus FIR No. 57/21 u / s 153-A / 295-A-IPC telah didaftarkan di PS Parliament Street dan penyelidikan dilakukan, ”kata juru bicara polisi Delhi Chinmoy Biswal.
Sebelumnya, Ketua All India Majilis-e-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) Asaduddin Owaisi menyerang Saraswati atas komentarnya tentang nabi. Menurut Owaisi, tindakan menghina Nabi Muhammad yang mulia tidaklah bisa diterima.
Sementara pengguna media sosial menuntut tindakan segera terhadap Saraswati atas komentarnya. (NE/aa)