Puasa selama enam hari pada bulan Syawal setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah. Puasa ini lebih utama dilakukan sehari setelah perayaan Idul Fitri. Namun tak mengapa jika diakhirkan selama bulan Syawal.
Puasa sunnah Syawal selama enam hari akan menggenapkan pahala puasa selama satu tahun. Cara menghitungnya yaitu puasa Syawal dilakukan setelah sebulan penuh berpuasa pada bulan Ramadhan. Kemudian diikuti dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Puasa wajib atau puasa Ramadhan diganjar dengan pahala 10 kali dengan dasar bahwa orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. “Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal”.
Sehingga puasa satu bulan dikali 10 sama dengan 10 bulan. Ditambah dengan puasa sunnah Syawal enam hari yaitu enam kali 10 sama dengan 60. Dalam hitungan bulan, 60 hari sama dengan dua bulan. Dengan demikian, 10 bulan ditambah dua bulan sama dengan 12 bulan atau genap satu tahun.
Karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465).
Puasa sunnah Syawal memiliki keutamaan sangat istimewa. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, Beliau (Rasulullah SAW) bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Kemudian, dari Tsauban, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. (Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal).” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Bagaimana Pelaksanaannya?
Pertama, puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari. Bisa dilakukan secara berturut-turut selama enam hari atau terputus selama masih berada dalam bulan Syawal. Yaitu, antara 2 hingga 30 Syawal.
Kedua, puasa sunnah Syawal lebih utama dilakukan sehari setelah Idul Fitri. Kalau pun tidak, tidak mengapa dimulai kapan saja aslkan genap enam hari selama masih bulan Syawal.
Ketiga, lebih utama dilaksanakan secara berurutan yaitu enam hari berturut-turut. Jika tidak pun tidak mengapa.
Keempat, lebih diutamakan melakukan puasa ganti terlebih dulu atau menunaikan qodho’ puasa agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh. Puasa qodho’ dimaksud adalah puasa ganti yang tertinggal di bulan Ramadhan bagi yang berhalangan secara syariat.
Kelima, puasa sunnah Syawal tak mengapa dilaksanakan pada hari Jumat dan hari Sabtu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). (Aza)