Indonesiainside.id, Jakarta–Buronan terpidana kasus tindak pidana pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap oleh Imigrasi Singapura karena memalsukan identitas paspor dan menggunakan nama Hendro Leonardi. Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Singapura untuk membahas proses deportasi buronan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan atas aksinya itu. Buronan ini telah diganjar sanksi Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 berupa membayar denda 14.000 dollar Singapura yang hanya boleh dibayarkan dua kali dalam waktu satu minggu.
“Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,” kata Leonard, Rabu (16/6).
Leonard menjelaskan bahwa anak kandung Adelin Lis atas nama Kendrik Ali telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar buronan tersebut dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara. Bahkan, buronan tersebut sempat memesan tiket pulang ke Medan Sumatera Utara untuk menjalani hukuman setelah 10 tahun buron terkait perkara pembalakan liar dan dijatuhi sanksi membayar denda Rp110 Miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu.
“Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Edelin Lis bersama para aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura, karena pengalaman 2006 ketika Edelin Lis hendak ditangkap KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melawan dan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” katanya.
Pasalnya, menurut Leonard, hingga saat ini Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin Jaksa Agung menjemputnya langsung. Namun Singapura meminta menjemputnya melalui pesawat komersial.
“Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis itu dideportasi ke Jakarta,” ujarnya.
Adelin sendiri sempat memesan tiket pulang dari Singapura ke Medan Sumatera Utara untuk kepulangan tanggal 18 Juni 2021. Namun, saat hendak melakukan perjalanan pulang pihak Imigrasi Singapura menemukan kepalsuan dalam paspor yang digunakan Adelin. (NE