Indonesiainside.id, Jakarta–Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kecewa keputusan hakim yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab. Melalui akun twitter, mantan Wakil Ketua DPR itu merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.
Menurut Fadli, Habib Rizieq selama ini telah banyak menerima ketidakadilan, termasuk vonis empat tahun penjara terhadapnya hari ini. Dalam kasus hasil tes swab ini, Fadli menyebut Habib Rizieq korban undang-undang yang dibuat berdasarkan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.
Ia menilai, apa yang dituduhkan pada Habib Rizieq adalah konteks yang berbeda. ”Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” cuit Fadli Zon, Kamis (24/6).
Fadli Zon pun mendoakan pendakwah yang kerap menggunakan pakaian putih itu dapat memperoleh keadilan. ”Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” tulisnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus hoaks atau berita bohong soal hasil swab. Saat pembacaan vonis, Kamis, 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti telah melanggar dakwaan primer lantaran menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq Shihab disebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1. (NE)