Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

HNW: Khalayak Umum Bisa Menilai Adanya Ketidakadilan untuk Habib Rizieq

AH Kholis
Jumat, 25 Juni 2021 21:01 WIB
Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta–Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI. Menurutnya, vonis yang diberikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan umum dan harapan tegaknya hukum berkeadilan.

“Terpenuhinya rasa keadilan itu juga menjadi ciri daripada negara hukum yang sudah dipaterikan dalam UUDN RI 1945 psl 1 ayat 3, yang salahsatu cirinya adalah kesetaraan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana juga ditegaskan dalam pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945,” katanya dalam pernyataanya hari Jumat (25/6).  “Maka wajar sekali apabila Habib Rizieq Shihab menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim itu, karena khalayak awam hukum pun sudah bisa menilai sendiri adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut dan ketidaksesuaiannya dengan fakta di lapangan soal “kebohongan” dan fakta tidak terjadinya keonaran akibat pernyataan HRS,” ujarnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bahwa Habib Rizieq terbukti berbohong atas tes swab antigen yang dilakukannya sehingga menimbulkan keonaran tidaklah sesuai fakat. “Saksi ahli dibawah sumpah menyatakan bahwa pernyataan HRS bukan kebohongan. Dan berbeda dengan vonis Hakim, ternyata tidak pernah terbukti bahwa setelah dipublikasikannya pernyataan HRS kemudian terjadinya keonaran di masyarakat. Terjadinya “keonaran” di masyarakat justru akibat pernyataan dakwaan/tuduhan Jaksa kepada HRS yang mempersoalkan “imam besar” nya, ” demikian ujarnya.

HNW menilai, bahwa dengan logika vonis hakim soal kebohongan publik terkait Covid-19 yang katanya menimbulkan keonaran, maka setelah preseden vonis terhadap HRS itu, pengadilan di Indonesia  seharusnya juga memberikan sanksi hukum kepada beberapa menteri yang di awal masa pandemi Covid-19 malah secara demonstratif menyampaikan ke publik informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran/fakta.

Baca Juga:

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Nur Wahid: JHT Itu Uang Pekerja, Bukan Uang Pemerintah

HNW menyebutkan ada pejabat yang menyebut Covid-19 tak akan masuk ke Indonesia karena birokrasi dan iklim tropisnya. Ada juga yang pernah menyebut virus Covid-19 akan mati sendiri karenanya tak perlu masker. Bahka  ada yang bilang tidak akan kena Covid karena biasa makan nasi kucing, juga ada yang mempromosikan kalung anti Covid-19 dll.

Menurutnya, pernyataan publik para pejabat dan menteri itu tidak sesuai fakta dan menyepelekan soal Covid-19, sehingga penanganan atasi Covid-19 tidak serius dan terprogram sejak awal. “Ini justru yang mengakibatkan keonaran menasional, yang menimbulkan banyak korban; jiwa, ekonomi dan sosial politik juga. Lalu, mengapa mereka tidak terkena sanksi hukum? Apalagi sampai ditahan dan dimajukan ke meja hijau?”tambahnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai beberapa kejanggalan dalam vonis hakim tersebut, di antaranya adalah opsi yang diberikan oleh majelis kepada Habib Rizieq untuk meminta pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan bahwa opsi yang diberikan ini, walau memang diatur dalam KUHP dan ada kewenangan presiden memberikan grasi, tapi itu baru bisa bila tersangka menerima vonis hakim. Karenanya penyebutan alternatif “pengampunan/grasi” itu menjadi sangat tidak lazim, karena HRS tegas menolak vonis hakim, dan masih ada berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti banding yang akan ditempuh olh HRS.

“Ini kok majelis memberi opsi pengampunan, seakan HRS sudah menerima dan menjadi persoalan pribadi dengan Presiden Jokowi, “ katanya.  “Padahal, dengan adanya pernyataan banding, Putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif pengampunan/grasi belum bisa dimajukan/diberikan. Masih tersedia upaya hukum biasa, seperti banding dan kemudian kasasi. Atau di akhir upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali. Opsi hakim tersebut sangat tidak lazim,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, HNW mendukung upaya Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui pengadilan tinggi melalui permohonan banding. Hal ini perlu dilakukan agar menghadirkan vonis majelis hakim yang benar-benar adil dan professional.

“Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh. Ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat baik aparat maupun rakyat; bahwa Habib Rizieq selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

HNW berharap “di pengadilan tinggi nanti, majelis banding yang akan mengadili perkara ini betul-betul independen, dapat bertindak objektif, adil dan proporsional. Agar dengan demikian kembalilah kepercayaan rakyat, dan tidak menimbulkan keonaran dan kerumunan, apalagi saat Covid-19 yang makin membahayakan. (NE)

Tags: Habib Rizieq ShihabHakimHidayat Nur Wahidvonis
Berita Sebelumnya

Dalam Situasi Darurat, Jabar Terapkan Pola Hulu- Hilir Kurangi BOR

Berita Selanjutnya

Menteri Kesehatan: Pasokan Oksigen untuk Medis Cukup

Rekomendasi Berita

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit
Headline

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

1 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Kedua Orang Tua Wafat, Gadis 19 Tahun Ini Gantikan Ayah Naik Haji
Headline

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

01/07/2022 17:49
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

01/07/2022 16:42
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved