Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pengemudi Ojol dan Taksi Pun Wajib Punya STRP di Wilayah Jakarta

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Sabtu, 10/07/2021 00:40
Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Foto: Antara

Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kewajiban ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) karena seluruh komponen harus sesuai aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam (9/7)

Pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan untuk memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. “Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

Baca Juga:

Jakarta Masuk Daftar Kota yang Wajib Dikunjungi Tahun 2024 Versi Lonely Planet

HNW: PKB Kuat di Jatim-Jateng, PKS Kuat di Jabar, Jakarta dan Banten

Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah penuh dua kali.

“Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga,” tutur Syafrin.

Syafrin mengindikasikan pewajiban STRP bagi kendaraan daring ini, agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Pada edaran baru tersebut, disebutkan bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. (Aza/Ant)

Tags: jakartaojek daringPengemudi ojolSTRPtaksi daring
Previous Post

70 Penanggung Jawab Perusahaan Jadi Tersangka, 34 Kantor Disegel terkait PPKM Darurat

Next Post

Jamaah dan Pengurus Masjid Masih Gelar Shalat Jumat, Wagub DKI: Sadarlah!

Berita Terkait

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki
Headline

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki

29/11/2023
Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki
Headline

Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki

28/11/2023
Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang
Headline

Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang

28/11/2023
Menaker Terima Audiensi Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia Bahas Permenaker 21/2020
Headline

Menaker Terima Audiensi Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia Bahas Permenaker 21/2020

28/11/2023
Bawaslu Luncurkan Desk Pengaduan Hoaks Pemilu
Headline

Bawaslu Luncurkan Desk Pengaduan Hoaks Pemilu

28/11/2023
Bawa Gergaji Besar Untuk Tawuran, Remaja Tanggung Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Metropolitan

Bawa Gergaji Besar Untuk Tawuran, Remaja Tanggung Tak Berkutik Dibekuk Polisi

28/11/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki

Headline
29/11/2023 05:40
Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki

Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki

Headline
28/11/2023 21:10
Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang

Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang

Headline
28/11/2023 18:45

Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?
Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?

11/11/2023 11:10

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK Selasa (7/11) menimbulkan banyak pertanyaan. Anwar...

Berita Populer

Oman Kutuk Israel Atas Pembantaian di Sekolah Al-Fakhora Gaza

Berpihak pada Palestina

Headline
26/11/2023 16:05
Tampil di Jakarta,  Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Tampil di Jakarta, Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Nusantara
27/11/2023 10:05
Siap Maju Sebagai DKI 1, Bang Zaki Punya Resep Atasi Persoalan Sampah

Siap Maju Sebagai DKI 1, Bang Zaki Punya Resep Atasi Persoalan Sampah

Politik
24/11/2023 10:44
Partai Monster Anti-Islam Raup Kemenangan Telak di Belanda

Partai Monster Anti-Islam Raup Kemenangan Telak di Belanda

Headline
23/11/2023 15:47

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Guru! Setiap kata yang Bapak/Ibu guru sampaikan adalah benih kebijaksanaan yang tumbuh menjadi pohon kecerdasan dalam hati kami.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harigurunasional #guruindonesia #indonesiainside
  • Dengan tubuh yang sehat, kita dapat mencapai impian dan memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain. Selamat Hari Kesehatan Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#kesehatan #kesehatanmental #kesehatannasional #harikesehatannasional #indonesiainside
  • Teruslah berjuang demi masa depan yang lebih cemerlang. Selamat Hari Pahlawan 2023.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pahlawanindonesia #haripahlawan #pahlawannasional #indonesiainside
  • Bersatulah wahai pemuda, kemajuan bangsa Indonesia ada dalam genggamanmu. Selamat Hari Sumpah Pemuda!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#sumpahpemuda #pemuda #indonesiainside
  • Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada 2024 mendatang. Berikut alur tahapannya.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #pilpres #pemilihanumum #infografis
  • Dalam setiap motif batik, terkandung cerita dan makna yang dalam. Mari kita belajar dari batik untuk hidup dengan makna. Selamat Hari Batik Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#batik #haribatiknasional #batikday #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved