Indonesiainside.id, Jakarta – Tempat wisata di Jakarta akan mewajibkan semua pengunjung telah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19. Hanya warga yang menunjukkan sertifikat vaksinasi yang bisa masuk dan berwisata.
Jika tidak punya sertifikat vaksin, jangan harap bisa ke mana-mana. Di Jakarta, untuk wisata ke Taman Impian Jaya Anco dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), harus punya sertifikat pernah divaksin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mewacanakan vaksinasi sebagai syarat dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata di ruang terbuka maupun tertutup. Saat ini mal sudah menerapkan kebijakan wajib memperlihatkan surat vaksinasi kepada pengunjung.
Manajemen TMII, Jakarta Timur, sudah menyiapkan prosedur pengunjung wajib punya sertifikat vaksinasi sebagai syarat memasuki objek wisata itu. “Kalau ada kebijakan untuk membuka objek wisata kami dukung. Namun sampai saat ini memang belum ada kebijakan apapun sehingga TMII masih tutup bagi wisatawan,” kata Kepala Seksi Humas TMII, Novera Mayang Sari di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka kembali objek wisata di wilayahnya namun dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk keharusan wisatawan menunjukkan sertifikat vaksin. “Bisa kami terapkan keharusan membawa sertifikat vaksin bagi pengunjung, tinggal menunggu surat edaran dari pemda,” kata Mayang.
Mayang juga menyatakan kesiapannya apabila tempat hiburan maupun wisata seperti TMII kembali diizinkan beroperasi. Nantinya mekanisme pelaksanaan aturan tersebut dilakukan pada saat pengunjung hendak memasuki area TMII.
“Nantinya bila diberlakukan kebijakan pengunjung dengan sertifikat vaksin, teknisnya akan ada pada saat pengunjung berada di pintu masuk TMII, dengan menunjukkan kepada petugas,” katanya.
Masuk Ancol
Taman Impian Jaya Ancol, tempat rekreasi terbesar di Jakarta, menyiapkan aturan teknis terkait persyaratan berwisata wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Manajer Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, aturan teknis tersebut nantinya melengkapi sistem pembelian tiket dan reservasi secara daring yang dilaksanakan selama ini. Prinsipnya, Ancol akan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Teknis sedang dipersiapkan, melengkapi sistem pembelian tiket dan reservasi daring (online) yang selama ini dilaksanakan,” ujar Rika saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara.
Rika mengatakan, sama seperti tempat rekreasi lain yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ancol pun akan menunggu keputusan dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait wacana wajib menunjukkan bukti vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung.
“Iya, sama. Kami pun menunggu (SE Satgas Tugas Covid-19 DKI terkait pembukaan kembali operasional Ancol),” kata Rika.
Untuk saat ini, operasional kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol masih tutup sementara bagi wisatawan hingga 16 Agustus 2021 sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama masa penutupan sementara, Ancol melakukan kegiatan pemeriksaan dan perawatan rutin sejumlah fasilitas serta aset yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Pemeliharaan fasilitas yang ada di Ancol tetap terjaga, setiap saat kami kontrol, petugas piket harian tetap masuk bergantian,” kata Rika.