Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Wakil MPR RI Dukung NU dan Muhammadiyah Desak Polri Menindak Penista Agama

AH Kholis
Selasa, 24/08/2021 14:35
Hidayat nur wahid
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta–Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa penistaan agama Islam oleh M Kace. Menurutnya,  demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, serta terjaganya keutuhan dan harmoni  NKRI,  seharusnya kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil.

“Agar jangan sampai Umat kembali merasakan ketidak adilan hukum dan diskriminasi hukum, suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lius Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha,” katanya, Selasa (24/8).

HNW, demikian sapaan akrab Hidayat Nur Wahid,  mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD 1945. Dimana dalam ayat 3 pasal 1 Bab I berbunyi,  bahwa Indonesia adalah negara hukum, masih berlaku, demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Baca Juga:

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

Kasus M Kace yg berulang menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar burung Garuda Pancasila, bisa terjadi karena mungkin dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh dirinya dan kelompoknya. Akibat apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista  agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

“Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum, ” demikian tanyanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini mengatakan bahwa lambatnya dan tak terjadinya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber M Kace, yang secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan bahwa apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Yakni, masyarakat Indoensia yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

“Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama diadudomba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,”ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, untuk tidak terpancing dan terprovokasi, Dan mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar.

“Saya mendukung sikap umat Islam yang diwakili oleh Ormas-ormas Islam, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar Polri segera menindak para penista agama Islam. Sikap itu sudah tepat. Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI, ”pungkasnya. (NE)

Tags: Hidayat Nur WahidMPR RImuhammadiyahPenista Agama
Berita Sebelumnya

Perlu Anda Tahu, Ini Syarat Naik Kereta Api PPKM Level 3 dan 4

Berita Selanjutnya

Hujan Deras, Ular Muncul ke Permukaan Jalan Raya di Tanjung Pinang

Rekomendasi Berita

Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur
Headline

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022
100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko
Headline

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

19/05/2022
Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta
Headline

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

18/05/2022
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter
Headline

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

18/05/2022
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya
Headline

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022 16:00 WIB
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022 15:12 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

Adab Ziarah Kubur

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved