Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

KPK Bingung Cari Harun Masiku, MAKI: Sampai Kapan, Sampai Rakyat Lupa?

Azhar Azis
Rabu, 25 Agustus 2021 11:28 WIB
Kordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana

Kordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah sangat bernafsu untuk segera menangkap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Namun, KPK juga bingung karena sudah setahun lebih pandemi melanda. Itulah yang menjadi kendala penangkapan pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sejak Januari 2020.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku. “Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Rabu (25/8).

Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.

Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8). Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.

Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.

“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.

Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan bahwa alasan nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol diakibatkan oleh keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.

Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di web Interpol. Menjalani prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan.

Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (Aza/Ant)

Tags: bingungHarun MasikuKPKMAKIRakyat Lupa
Berita Sebelumnya

Hampir Rampung Tahap I, Proyek Revitalisasi Tim Capai 96,25 Persen

Berita Selanjutnya

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sulut Meningkat Pesat

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved