Indonesiainside.id, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, memulai pembelajaran tatap muka (PTM) hari ini untuk jenjang SMP dan MTs.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada beberapa ketentuan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama periode perpanjangan ini. Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama empat menteri.
“Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk jenjang SMP dan MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi,” katanya di Bekasi, Rabu (1/9).
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pemkot Bekasi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek,” katanya.
Dia mengatakan, perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1319/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi. Untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, hingga dunia usaha serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.
“Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti guna memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya,” ucapnya.
Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) , pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
“Penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes dilakukan pemerintah daerah bersama unsur TNI dan kepolisian. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” kata dia. (Aza/Ant)