Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Televisi Jangan Tonjolkan Gosip dan Sinetron, Tak Mendidik dan Tak Punya Nilai

Oleh Azhar Azis
Selasa, 07/09/2021 20:00
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. (ANTARA/Andika Wahyu)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Tayangan televisi diminta agar menggunakan perspektif anak untuk dapat memenuhi hak anak mendapatkan edukasi. Anak-anak punya hak dasar, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak menyatakan pendapat, dan perlu mendapat edukasi.

Karena itu, tayangan televisi jangan hanya menonjolkan program gosip dan sinetron yang tidak memberikan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi anak. Program televisi lebih banyak memberikan waktu untuk tayangan orang dewasa dibandingkan untuk anak-anak.

Ketua Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Dicky Pelupessy sangat menyayangkan kondisi tayangan-tayangan yang disiarkan dalam dunia pertelevisian kini cukup miris. Dia menyarankan agar durasi tayangan negatif dikurangi dan diganti dengan tayangan yang lebih mendidik.

“Perbanyak tayangan edukatif dengan jumlah jamnya ditambah, kurangi tayangan negatif,” kata Dicky saat dihubungi ANTARA, Selasa (7/9).

Baca Juga:

6 Sifat Lidah yang Harus Anda Dihindari

Tidak Sesuai Ajaran Islam, Pakistan Larang Tayangan Adegan Mesra di TV

Dicky menegaskan, banyak anak yang masih menggunakan media televisi untuk mendapatkan edukasi. Karena itu, televisi perlu menggunakan perspektif dari sudut pandang anak dan memiliki sensitivitas terhadap perlindungan akan hak-hak anak.

“Kalau pakai perspektif anak, maka kita akan punya perspektif perlindungan anak. Jadi anak harus dilindungi. Anak itu punya hak dasar, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak menyatakan pendapat dan anak itu perlu mendapat edukasi,” katanya.

Dicky menjelaskan stasiun televisi seharusnya banyak memberikan tayangan edukasi yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, semangat belajar atau memperlihatkan keberagaman yang ada di Tanah Air.

“Saya ingat dulu ada tentang Bolang (Bocah Petualang). Itu kan belajar tentang keragaman, bicara soal Indonesia berpetualang. Anak mendapatkan gambaran soal Indonesia, keberagaman, itu edukatif,” kata dia memberikan gambaran tayangan yang edukatif.

Penayangan program edukatif, kata dia, sebenarnya juga dapat diukur melalui persentase durasi penayangan program khusus anak di televisi. Pengukuran juga dapat dilihat melalui jumlah produk edukatif yang disajikan atau dihasilkan oleh stasiun televisi itu sendiri.

“Jadi menurut saya, kita itu minim program tv yang produksi dalam negeri. Itu menunjukkan seberapa besar kita berinvestasi, seberapa besar kita mau meluangkan waktu berupaya untuk menciptakan tayangan-tayangan bermutu bagi anak,” ujar Dicky.

Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menegaskan bahwa perlindungan pada anak merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat termasuk pihak yang terlibat di dalam media.

“Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orang tua dan keluarga,” kata Susanto.

Berdasarkan pasal 72 ayat 5 di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat ketentuan yang dimaksudkan pasal tersebut, dia mengatakan isi dari sebuah tayangan yang disiarkan oleh media harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan disiarkannya peristiwa glorifikasi pembebasan seorang figur publik SJ, yang telah menjadi pelaku pelecehan seksual pada anak. Melalui kejadian tersebut, dia mengatakan KPAI telah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat.

Susanto menilai bahwa tayangan tersebut berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak. “Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak,” kata dia. (Aza/Ant)

Tags: gosipHak Anaklindungi anaksinetronTelevisi
Previous Post

558 Siswa Secata Rindam V/Brawijaya Dilantik Menjadi Prajurit TNI-AD Berpangkat Prada

Next Post

Kuasa Hukum Tidak Tahu Korban Perisakan Datangi KPI bersama Orang Tua

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved