Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Jumhur Hidayat Contoh Kriminalisasi kepada Rakyat

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 16/09/2021 22:15
Jumhur Hidayat di persidangan. Foto: Antara

Jumhur Hidayat di persidangan. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, menilai kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang menjerat kliennya yang merupakan aktivis buruh ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Menurut dia, cuitan Jumhur yang jadi dasar dakwaan jaksa merupakan bagian dari advokasi terhadap buruh, mengingat dia aktif menjabat sebagai wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Kasus ini adalah kasus kriminalisasi terhadap suara-suara kritis rakyat,” kata dia saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Arif menerangkan tahapan pembuktian pada persidangan menunjukkan perbuatan Jumhur mengunggah cuitan berisi kritik terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja bukan tindak pidana.

Baca Juga:

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Hati-hati dan Waspada, Ikut Promosikan Investasi Ilegal di Medsos Terancam Nginap Gratis di Penjara

“Yang dilakukan Pak Jumhur jelas tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan (oleh jaksa) dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” sebut Arif.

Berbagai bukti dan pendapat ahli di persidangan menunjukkan bahwa Jumhur melakukan advokasi terhadap kelompok buruh, mengingat ia bagian dari pengurus serikat buruh, terang Arif, Pengacara Publik LBH Jakarta.

“Advokasi ini bagian dari upaya kritik seorang pengurus serikat buruh terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai melanggar konstitusi dan sewenang-wenang, dan ini akan berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh. Itu sudah jadi tugas dan tanggung jawab Pak Jumhur sebagai seorang pimpinan serikat,” ujar Arif Maulana.

Ia lanjut menegaskan advokasi yang dilakukan Jumhur lewat media sosial Twitter merupakan perbuatan yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Arif, kritik terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja disampaikan oleh banyak pihak. Tidak hanya itu, upaya membatalkan UU itu lewat uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke PTUN juga telah dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat.

“(UU Cipta Kerja) ini memang jadi keprihatinan banyak orang. Bukan hanya Pak Jumhur yang mengkritik, ribuan orang mengkritik. Cek di Twitter berapa (orang) yang menyampaikan kemarahannya. Rakyat layak marah karena UU ini inkonstitusional, dibuat dengan mengebiri partisipasi, prinsip transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik kepada rakyatnya,” kata Arif.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis, memeriksa Jumhur Hidayat yang didakwa oleh jaksa menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Dakwaan jaksa bersumber pada cuitan Jumhur di Twitter pada 7 Oktober 2020, yaitu “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Majelis Hakim sebelumnya telah memeriksa saksi fakta dan para ahli dari pihak jaksa dan penasihat hukum yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim jadi tahapan terakhir pembuktian dakwaan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Kamis minggu depan (23/9).(Ant/Nto)

Tags: ITEJumhur HidayatKriminalisasi
Previous Post

Gelandang Leon Goretzkan Perpanjang Kontrak di Bayern Munich

Next Post

Truk Jawa – Bali Disweeping, Kalau Bawa Telur Tiada Kata Ampun

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved