Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Rawan Diselewengkan, Fitra Minta Penegak Hukum Awasi BUMD

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Minggu, 19/09/2021 15:00
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Penyelenggaraan badan usaha milik daerah (BUMD) perlu pengawasan serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat, karena sangat rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) Nunik Handayani, di Palembang, Sabtu, menyatakan kepala daerah memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan BUMD sebagai lokomotif meraup kekayaan pribadi ataupun golongan tertentu dengan memanfaatkan jabatan politiknya.

“Penyelenggaraan BUMD ini sangatlah rawan politik kepentingan dilakukan oleh kepala daerah. Dia berkesempatan memainkan peranannya sebagai kepala pemerintahan untuk mencari keuntungan lewat BUMD yang ada,” kata dia.

Kerawanan yang dimaksudkan oleh Nunik tersebut, tampak jelas setelah terungkapnya kasus tindak pidana korupsi penjualan gas negara yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi salah seorang tersangka bersama tiga pelaku lainnya.

Baca Juga:

Pernah Ancam Buldozer Kemenkominfo, Edward Hutahaean Kini Dibui Kejagung

Fatmawati Rusdi Harap BUMD Mampu Berikan Keuntungan untuk Daerah

Khusus dalam kasus tersebut, ujarnya lagi, tim Fitra sudah sejak lama sudah menemukan kejanggalan dalam proses jual beli gas yang berlangsung 2010-2019 lalu itu, hanya saja nihil diproses oleh penegak hukum di daerah.

“Ini bisa terjadi karena yang bersangkutan (Alex Noerdin, Red) saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, sebab dengan jabatannya itu sangat menentukan siapa saja yang akan mengisi jabatan penting seperti direktur dan komisaris,” katanya pula.

Maka dari itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan gas negara.

Bahkan, ia menyakini, kasus yang menyeret nama besar seperti Alex Noerdin akan berdampak pada pengungkapan kasus lain yang selama ini belum terbongkar. Menurutnya, ada banyak kasus yang melibatkan Alex Noerdin belum terungkap saat ia menjabat Gubernur Sumsel, seperti kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2013, dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.

“Hal itu sangat mungkin karena perannya sebagai Gubenur Sumsel yang memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan, apalagi selama ini yang menjadi pembesar di BUMD adalah mereka yang sangat dekat dengan penguasa,” katanya pula.

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

“Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (16/9). Namun karena rutan itu penuh, Alex kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kegung.

Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan mantan Komisaris PT PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut merupakan hasil pengembangan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terhadap dua tersangka yang ditahan lebih dulu pekan lalu.

Keduanya adalah CISS (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008) dan AYH (Direktur Utama PDPDE Sumsel, dan Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2014).

Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas 2009 sejak 2010 telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.

Pada tahun 2010, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, ujarnya pula, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

“Saat itu Alex Noerdin sebagai Gubernur diduga merestui BUMD Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta untuk membentuk perusahaan baru, untuk mengelola penjualan gas yang dibeli dari Muara Merang Jambi,” ujarnya lagi.

Akibat dari penyimpangan tersebut, kata Leonard, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah sebagai sebesar 30.194.452,79 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

“Penyidik masih akan menyelidiki aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka ini,” ujarnya pula.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ANT/Nto)

 

Tags: BUMDkorupsi
Previous Post

MPR: Sudah Waktunya Semua Matra Menumpas Teroris KKB Papua

Next Post

DPR Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum PJR di Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

DPR Dukung Proyek Nuklir Pemerintah, Bukan Karena Australia
Headline

PKS Setuju Indonesia Butuh PLTN Skala Besar

01/12/2023
Polresta Jambi Gelar Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu
Hukum

Polresta Jambi Gelar Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu

01/12/2023
Bos Alexis Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Rumah Sewaan Firli Bahuri
Hukum

Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Bakal Ditahan?

01/12/2023
Waspada Hujan dan Angin Kencang di Ibu Kota
Headline

Waspada Hujan dan Petir Hari Ini

01/12/2023
Bos Alexis Siap Dikonfrontir Dengan Firli Bahuri
Headline

Bos Alexis Siap Dikonfrontir Dengan Firli Bahuri

01/12/2023
Sampah-Sampah Kayu Ini Diubah Jadi Rupiah
Headline

Sampah-Sampah Kayu Ini Diubah Jadi Rupiah

01/12/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DPR Dukung Proyek Nuklir Pemerintah, Bukan Karena Australia

PKS Setuju Indonesia Butuh PLTN Skala Besar

Headline
01/12/2023 20:08
Polresta Jambi Gelar Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu

Polresta Jambi Gelar Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu

Hukum
01/12/2023 15:22
Kemenag Sediakan Mushaf Al-Quran Bahasa Ambon

Kemenag Sediakan Mushaf Al-Quran Bahasa Ambon

Khazanah
01/12/2023 14:37

Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?
Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?

11/11/2023 11:10

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK Selasa (7/11) menimbulkan banyak pertanyaan. Anwar...

Berita Populer

Oman Kutuk Israel Atas Pembantaian di Sekolah Al-Fakhora Gaza

Berpihak pada Palestina

Narasi
26/11/2023 16:05
Tampil di Jakarta,  Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Tampil di Jakarta, Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Nusantara
27/11/2023 10:05
Boikot Produk Jadi Pukulan Telak Atas Kebiadaban Israel di Palestina

Boikot Produk Jadi Pukulan Telak Atas Kebiadaban Israel di Palestina

Headline
29/11/2023 15:05
Dishub Kabupaten Tangerang Buat Terobosan Atasi Gangguan Lalulintas

Dishub Kabupaten Tangerang Buat Terobosan Atasi Gangguan Lalulintas

Headline
28/11/2023 00:45

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Guru! Setiap kata yang Bapak/Ibu guru sampaikan adalah benih kebijaksanaan yang tumbuh menjadi pohon kecerdasan dalam hati kami.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harigurunasional #guruindonesia #indonesiainside
  • Dengan tubuh yang sehat, kita dapat mencapai impian dan memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain. Selamat Hari Kesehatan Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#kesehatan #kesehatanmental #kesehatannasional #harikesehatannasional #indonesiainside
  • Teruslah berjuang demi masa depan yang lebih cemerlang. Selamat Hari Pahlawan 2023.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pahlawanindonesia #haripahlawan #pahlawannasional #indonesiainside
  • Bersatulah wahai pemuda, kemajuan bangsa Indonesia ada dalam genggamanmu. Selamat Hari Sumpah Pemuda!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#sumpahpemuda #pemuda #indonesiainside
  • Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada 2024 mendatang. Berikut alur tahapannya.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #pilpres #pemilihanumum #infografis
  • Dalam setiap motif batik, terkandung cerita dan makna yang dalam. Mari kita belajar dari batik untuk hidup dengan makna. Selamat Hari Batik Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#batik #haribatiknasional #batikday #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved