Syarat wajib shalat bagi seorang muslim berlaku bagi semua orang yang sudah memasuki masa baligh dan juga berakal. Bagi anak-anak, mulai diajarkan shalat di usia 7 tahun.
Pada usia 10 tahun, barulah ia dipukul jika meninggalkan waktu-waktu shalat dan tidak mendirikan shalat sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Ukuran wajib shalat bagi anak berusia 10 tahun adalah mimpi sebagai tanda ia memasuki masa baligh.
Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkannya) saat sepuluh tahun, dan pisahkan mereka di tempat-tempat tidur mereka. (HR Ahmad 3/201, Abu Dawud no 494, at-Tirmidzi no 407)
Syarat Sah Shalat
Syarat-syarat sah shalat ada sembilan, yakni:
1. Islam
Shalat diwajibkan bagi orang Islam, sementara orang kafir tidak sah karena amal orang kafir batal.
2. Akal
Shalat diwajibkan bagi orang yang berakal. Sementara orang gila tidak sah karena ia tidak dibebani syariat dalam agama sampai ia sembuh.
3. Baligh
Shalat tidak wajib bagi anak-anak sampai ia baligh, tetapi tetap diajari mulai di usia tujuh tahun sebagaimana penjelasan hadits di atas.
4. Thaharah
Thaharah adalah bersuci, yaitu bersih dari dua hadats yakni hadats kecil dan hadats besar. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci”. (HR Muslim no 224)
5. Masuk Waktu
Waktu shalat yang diwajibkan adalah setelah memasuki waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan firman Allah SWT: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (QS AN-Nisa: 103)
6. Menurut Aurat
Menutup aurat adalah wajib. Dianjurkan menutup semua yang menampakkan warna kulit. Aurat laki-laki dewasa adalah bagian tubuh antara lutut dengan pusar. Yang lebih baik dan utama adalah menutup pundak dengan pakaian sebagaimana isyarat yang disampaikan Rasulullah SAW. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Bila kamu shalat dengan satu lembar kain, bila ia lebar, maka berselimutlah dengannya, dan bila sempit, maka bersarunglah dengannya.” (Muttafaq alaihi, HR Bukhari no 361, Muslim no 3010)
Bagi perempuan adalah aurat seluruhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dikatakan juga, jika wanita shalat di depan laki-laki bukan mahramnya maka wajib menutup seluruhnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Allah tidak menerima shalat wanita yang baligh, kecuali dengan menutup kepala (mukena/ kerudung).” (HR Abu Dawud no 627, at-Tirmidzi no 375, dan Ibnu Majah no 655).
7. Menjauhi Najis
Orang yang hendak shalat harus menjauhkan diri dair semua najis mulai dari badan, pakaian, dan juga tempat shalat bila mampu. Rasulullah SAW bersabda: “Bersihkanlah diri kalian dari kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur itu disebabkan olehnya.” (HR Adh-Dharaqutni 1/97 no 453)
8. Menghadap Kiblat
Shalat wajib menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah SWT “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS Al-Baqarah: 144) Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamui berdiri untuk shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap ke kiblat.” (Muttafaq ‘alaihi, HR Al-Bukhari no 6251, Muslim no 397)
9. Niat
Niat adalah wajib. Tempat niat adalah dalam hati. Hakikat niat adalah tekad untuk melakukan sesuatu, dan tidak disyariatkan untuk mengucapkannya karena Nabi SAW tidak mengucapkannya, dan tidak diriwayatkan bahwa seorang dari kalangan sahabatnya yang melakukannya. Wallahu a’lam. (Aza/ Sumber: Fikih Muyassar Terbitan Darul Haq)