Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2022 sebanyak 16 hari. Penetapan hari libur nasional tersebut tidak ditetapkan bersamaan dengan putusan cuti bersama. Adapun cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu sore (22/9).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu siang.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2022 Tunggu Covid-19 Redah
Penetapan cuti bersama 2022 masih menunggu kondisi sebaran Covid-19. Jika kasus Covid-19 mulai redah, penetapan cuti akan diumumkan. Penetapan cuti bersama akan ditetapkakan juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak terjadinya pandemi Covid-19.
“Penyesuaian hanya untuk cuti bersama Idul Fitri dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru,” kata Muhadjir.
Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja, sedangkan penetapan di untuk Pegawai ASN oleh Menpan RB dengan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk ASN.
Selain itu, penetapan cuti bersama juga dilihat dari perkembangan pariwisata dan perekonomian di dalam negeri. “Semoga tahun depan pandemi bisa diatasi,” kata Muhadjir. Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan pemerintah kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Muhadjir menambahkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan pada tahun 2022,” katanya. (Aza/Ant)